Cirebontrust.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah berada di Kota Cirebon untuk melakukan audit di semua SKPD Pemerintahan Kota Cirebon, termasuk mengaudit Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 96 miliar serta proyek pembangunan gedung Sekretariat Daerah delapan lantai di belakang Balai Kota Cirebon.
Walikota Cirebon, Nasrudin Azis menjelaskan kedatangan tim auditor BPK ini bukan hal yang baru karena audit oleh BPK rutin dilakukan tiap tahun.
Dari hasil pemeriksaan BPK akan keluar rekomendasi yang disampaikan ke Pemerintah Kota Cirebon. Pemkot Cirebon berkewajiban menjalankan rekomendasi tersebut.
Pelaksanaan audit dilakukan dua tahap. Pertama, audit terkait administrasi umum di semua SKPD yang ada di Kota Cirebon. Lalu periode berikutnya BPK melakukan pendalaman dari hasil pencatatan administrasinya.
“Ini merupakan mekanisme BPK dalam menjalankan tugasnya mengawasi dan mengaudit Pemerintah Kota Cirebon. Proyek anggaran tahun 2016 pun tidak luput dari pemeriksaan, termasuk DAK dan pembangunan gedung setda,” ujar Azis.
Proyek DAK senilai Rp96 miliar akan dibayarkan kepada kontraktor setelah dilakukan audit dari BPK dan tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Pembayaran dilakukan untuk pengerjaan yang sesuai dengan spek. Jika tidak sesuai dengan spek, maka tidak akan dibayarkan.
Sedangkan anggaran pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon delapan lantai senilai Rp 86 miliar. Target Pemkot Cirebon yang dibebankan ke pihak kontraktor tidak sesuai harapan. (Haris)
Komentar