Pelaku Pecah Kaca Mobil Gasak Rp200 Juta dalam Sekejap

  • Bagikan
Pelaku Pecah Kaca Mobil, Gasak Rp200 Juta dalam Hitungan Menit
Petugas menunjukkan kaca mobil yang telah dipecahkan. (Ist.)

Citrust.id – Polisi membekuk dua pria berinisial BH (44) dan HW (55) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kota Cirebon. Keduanya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota di sebuah penginapan di Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin (8/9/2025), sekitar pukul 07.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, menuturkan, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

“Pelaku mengambil tas Eiger warna coklat berisi uang yang disimpan dalam mobil. Korban baru menyadari setelah kembali dari rumah makan sekitar 10 menit kemudian,” kata Fajri.

Aksi pencurian itu menimpa IM (50), warga Kota Cirebon, pada 30 Juli 2025. Saat itu, mobil korban diparkir di Jalan Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk.

Setelah kacanya dipecah, uang tunai Rp200 juta yang tersimpan di dalam mobil langsung digasak pelaku.

Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, polisi menelusuri jejak pelaku hingga berhasil menemukan lokasi persembunyian mereka di Palimanan.

Dari tangan BH dan HW, polisi menyita barang bukti berupa tas Eiger, mobil Toyota Cayla, sepeda motor Jupiter MX, serta sejumlah peralatan kejahatan.

Fajri menambahkan, kedua pria itu diduga merupakan bagian dari jaringan pencurian lintas daerah dengan modus pecah kaca.

“Kasus serupa juga pernah terjadi di wilayah Tuparev pada Juli 2024. Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas agar masyarakat merasa aman,” ujarnya.

Kini, BH dan HW ditahan di Mapolres Cirebon Kota dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. (Haris)

BACA JUGA:  Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota Sita Ratusan Butir Obat Racikan
  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *