Korban Penipuan Perak Antam Lapor Polisi, Terduga Pelaku Seorang Selegram

  • Bagikan
Korban Penipuan Perak Antam Lapor Polisi, Terduga Pelaku Seorang Selegram
Korban kasus dugaan penipuan jual beli perak Antam lapor polisi. (Ist.)

Citrust.id – Sorang pengusaha toko oleh-oleh di Kota Cirebon melaporkan dugaan penipuan yang melibatkan seorang selegram berinisial IS.

Kasus itu bermula dari transaksi jual beli logam mulia perak Antam seberat 2 kilogram dengan nilai Rp67,5 juta.

Kuasa hukum korban, Sokoburi dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Purnama Law Firm, menyebut kliennya, Yunitawati Atmadjaja, tertarik membeli setelah melihat unggahan di Instagram milik IS.

Dalam unggahan itu, IS menawarkan perak Antam dengan keterangan tersedia dalam jumlah banyak.

“Klien kami kemudian berkomunikasi lewat WhatsApp dengan IS, memastikan ketersediaan barang, lalu melakukan pemesanan 2 kilogram perak Antam seharga Rp67,5 juta. Uang ditransfer pada 29 April 2025 ke rekening pribadi IS,” ujar Sokoburi, Senin (15/9/2025).

Namun, barang yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Setelah menunggu satu bulan, tepatnya pada 28 Mei 2025, Yunitawati hanya menerima kiriman 500 gram perak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Saat dipertanyakan, IS berdalih sisa 1,5 kilogram sedang dalam perjalanan dari Semarang ke Cirebon, tetapi hingga kini tidak pernah sampai.

Upaya klarifikasi sempat dilakukan Yunitawati bersama suaminya pada akhir Agustus 2025 dengan mendatangi tempat usaha IS di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon. Saat itu, IS kembali menjanjikan barang akan tiba pada 31 Agustus. Namun, janji tersebut kembali tidak terbukti.

Merasa dirugikan, Yunitawati akhirnya melapor ke Polsek Seltim Polres Cirebon Kota. Polisi telah memeriksa korban serta tiga saksi, dan selanjutnya akan memanggil IS untuk dimintai keterangan.

“Pihak kepolisian sudah sangat responsif dalam menangani laporan ini. Kami berharap proses hukum dapat berjalan adil dan transparan,” tutur Yunitawati. (Haris)

BACA JUGA:  Pemkot Cirebon Kirim 4 Nama Kandidat Sekretaris Daerah ke KASN
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *