Ilustrasi
CIREBON (CT) – Sistem kewarganegaraan ganda dinilai belum pantas diterapkan di Indonesia. Sistem ini dinilai bisa mempengaruhi kedaulatan dan bisa menggangu pertahanan negara.
Pakar hukum internasional Universitas Islam Indonesia (UII) Djawahir Thontowi mengatakan, bahwa banyak yang harus dipertimbangkan jika memberlakukan dwikewarganegaraan. Sistem kewarganegaraan ganda bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang selama ini ingin memisahkan salah satu wilayah NKRI.
Menurutnya, sistem kewarganegaraan ganda juga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Masih banyak warga negara Indonesia yang merasa tidak mendapat perlakuan adil dari negara.
Sistem kewarganegaraan tunggal yang diakui Indonesia saat ini menurut Djawahir sudah tepat. Jangan sampai sistem ini diubah yang bisa berakibat mudahnya kepentingan asing masuk.
Beberapa negara maju menurut Djawahir memang menganut sistem kewarganegaraan ganda. Namun sistem ini sudah diberengi dengan sistem sosial politik yang mapan. Kesejahteraan sudah bisa diberikan kepada warganya sehingga berimbas pada kesetiaan warganya.
Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah saat ini tengah mengkaji peluang revisi Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Menurutnya, arah kajian adalah menerapkan sistem dwikewarganegaraan seperti di beberapa negara lain. (Net/CT)