Citrust.id – Rencana Pemerintah Kabupaten Kuningan, merevitalisasi Pasar Kepuh ditanggapi Paguyuban Sadilur (Pasal) Pedagang Pasar Kepuh.
Dalam keterangan persnya, Sabtu (23/1), Sekretaris Paguyuban, Andi Akbar, mengingatkan pemerintah agar proses pembangunan tidak melanggar hak-hak para pedagang.
“Kami menyambut baik rencana revitalisasi ini, selama memperhatikan aspek keadilan, akuntabilitas dan transparansi, dan tepat guna. Selain itu, tidak melanggar hukum serta memperhatikan hak-hak pedagang,” papar Andi.
Tak hanya itu, pihaknya meminta agar pemerintah memperhatikan aspek hukum tentang jumlah kios atau los yang harus sesuai dengan kepemilikan di lapangan.
“Jangan sampai ukuran kios atau los semakin diperkecil karena ada penambahan jumlah kios dan los baru. Ini bisa berpotensi menimbulkan keributan dan permasalahan hukum baru,” ujarnya.
Menurutnya, kios dan los tersebut telah memiliki legalitas dan akta notaris. Bahkan, beberapa pedagang menggunakannya sebagai jaminan pinjaman modal perbankan.
“Sebenarnya, revitalisasi pasar kepuh sudah dilakukan sejak 2017, yaitu di blok E, F dan R. Namun, dengan kondisi yang ada saat ini, banyak los yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Bahkan, telah beralih fungsi menjadi gudang penyimpanan barang,” sambungnya.
Hal itu mengakibatkan para konsumen tidak nyaman saat berbelanja. Ia pun menyarakan agar pemkab melakukan evaluasi soal niat dan tujuan revitalisasi yang katanya berstandar SNI.
“Jadi, persoalannya bukan hanya fisik bangunan saja, tetapi juga manajemen pengelolaan pasar sesuai dengan SNI. Nah, agar hal itu terwujud, kami minta agar pedagang dilibatkan sejak perencanaan awal,” ujarnya.
Pihaknya berharap, ke depan Pasar Kepuh dapat menjadi ikon Kabupaten Kuningan sebagai pasar wisata yang memberikan kenyamanan dan keamanan dalam berbelanja.
“Jika dikaitkan dengan pandemi Covid-19, kami merasakan pembatasan pengunjung sangat berdampak terhadap perekonomian, terutama penurunan daya beli masyarakat,” jelasnya.
Oleh karena itu, paguyuban berharap pemkab bisa memberikan perhatian dan membantu pedagang atau UMKM di pasar tradisonal. Selain itu, ada upaya dari pemda untuk meningkatkan kunjungan konsumen.
“Misalnya, ada imbauan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) berbelanja di pasar tradisional sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM,” sebutnya. (Andin)
Komentar