Respons Maraknya Kasus Kejahatan Seksual, Dinsos Kab. Cirebon Tekankan Upaya Preventif

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon sebagai salah satu instansi pemerintah yang menangani korban kejahatan seksual terhadap anak, menyambut baik atas diterbitkannya Peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016, Perubahan Kedua Nomor 23 Tahun 2002 Mengenai Perlindungan Anak yang resmi ditandatangani Presiden Jokowi disambut baik berbagai pihak.

Perppu yang resmi ditandatangani Presiden Jokowi itu diantaranya mengatur hukuman pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak, mulai dari tambahan masa kurungan atau bui, hukuman kebiri hingga hukuman mati.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Maryono SH, melalui Kepala Seksi Anak Nakal Korban Napza dan Tuna Susila, Uun Kurniasih, mengatakan, penerbitan Perppu tersebut merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam menyikapi banyaknya kasus kejahatan seksual pada anak. Diharapkan Perppu itu dapat memberikan efek jera, sehingga kasus yang sama tidak sampai terulang.

Dikatakan Uun, selain itu, juga perlu dilakukan tindakan preventif. Selain adanya peran aktif keluarga maupun lingkungan masyarakat, juga hendaknya diimbangi dengan ketegasan dalam menerapkan regulasi yang mengatur dan menekan peredaran miras, narkoba, dan akses video porno. Hal itu bukan tanpa alasan.

“Pengaruh miras dan narkoba serta akibat tontonan video porno masih menjadi faktor dominan, yang memicu terjadinya kejahatan seksual pada anak,” terangnya, Kamis (26/05).

Untuk itu, kata Uun, dibutuhkan sinergitas antar instansi atau lembaga terkait untuk bersama-sama mencegah dan memerangi kejahatan seksual pada anak. (Haris)

BACA JUGA:  Hadapi Kekerasan Seksual Anak, Pemkot Cirebon Harus Tunjukan Karakter Kota Wali

Komentar