Eks Perawat RS Pertamina Klayan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Pasien

Citrust.id – Eks perawat Rumah Sakit Pertamina Klayan, Kabupaten Cirebon, berinisial DS (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien anak di bawah umur.

Korban diketahui merupakan seorang remaja perempuan berinisial S (16). Peristiwa dugaan pelecehan itu pertama kali terjadi pada 21 Desember 2024, tetapi baru dilaporkan ke Polres Cirebon Kota pada 5 Mei 2025, setelah melalui tiga kali proses mediasi antara pihak rumah sakit, terduga pelaku, korban, serta ibunya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, menyatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Proses ini sudah naik ke tahap penyidikan karena alat bukti yang sudah cukup, kemudian kami tetapkan status DS sebagai tersangka,” kata AKBP Eko, Sabtu (17/5/2025).

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong kaus lengan pendek berwarna hitam, satu celana panjang berwarna abu-abu, serta satu celana dalam milik korban yang dikenakan saat kejadian.

Selain itu, turut disita sejumlah dokumen seperti notulen hasil mediasi dan jadwal dinas tersangka sebagai perawat.

Hasil pendalaman juga mengungkap, DS diduga pernah terlibat dalam kasus serupa di rumah sakit yang sama pada Oktober 2024. Namun, peristiwa tersebut tidak dilaporkan secara resmi.

Bahkan, pada periode 2019–2020, DS sempat dikaitkan dengan dugaan pelecehan seksual di sebuah rumah sakit lain di luar wilayah Cirebon.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga proses pelimpahan ke kejaksaan dan sampai dinyatakan lengkap (P21). Kami sangat concern terhadap kasus ini karena menyangkut keselamatan dan perlindungan anak,” tegas AKBP Eko Iskandar. (Haris)

BACA JUGA:  Pelecehan Seksual Sebagian Besar Dilakukan Orang Dekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *