oleh

Alami Pelecehan Seksual, TKI Tuty Dihukum Pancung Lantaran Terbukti Bunuh Majikan

Citrust.id – Akhirnya nasib tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka Tuty Tursilawati dihukum mati di Kota Thaif Saudi Arabia karena terbukti membunuh majikannya.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Muhammad Iqbal saat menyampaikan kabar duka di rumah keluarga Tuty mengatakan, Tuty telah dieksekusi di Arab Saudi, Senin 29 Oktober pukul 09.00 waktu setempat di Kota Thaif.

“Senin pagi tanggal 29 Langsung kami mengirim perwakilan KJRI di Arab Saudi untuk memantau, ternyata ada eksekusi jam 9. Kemenlu minta (KJRI) untuk mendampingi sejak dimandikan, disalatkan, sampai dimakamkan,” jelasnya, Selasa (30/12/2018).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Majalengka Ahmad Suswanto melalui Kabid Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Sangap Sianturi membenarkan eksekusi mati terhadap Tuty Tursilawati.

“Kami mendampingi Kemenlu menyampaikan kabar duka ke keluarganya. Kasus TKI Tuty itu tinggal satu anak korban yang belum bisa memaafkan kabetulan anak majikannya seorang jenderal pengawal Raja sehingga susah ditemui oleh penasehat hukum dari KBRI untuk dimintakan maaf,” jelas Sianturi.

“Majikan Tuty itu Keluarga kerajaan sehingga tidak bisa dengan diyat atau “uang darah” hanya perlu pengampunan,” jelasnya lagi menambahkan.

Sebagaimana diketahui Tuty Tursilawati diduga telah membunuh majikannya karena membela diri saat mengalami percobaan pelecehan seksual.

Sianturi mengatakan lewat upaya keras pemerintah RI melalui Kemenlu, BNP2TKI dan upaya pihak keluarga yang didukung Pemkab Majalengka untuk memberikan perlindungan hukum bagi Tuti Tursilawati sudah maksimal bahkan keluarga Tuti diberangkatkan langsung oleh pemerintah Indonesia untuk meminta pengampunan kepada keluarga majikannya./abduh

Komentar