Warga Cirebon Dieksekusi Mati Arab Saudi Terkait Kasus Pembunuhan

  • Bagikan
Ilustrasi

Citrust.id – Otoritas Arab Saudi telah melaksanakan eksekusi mati dua WNI, yaitu AA dan NH, Kamis (17/3) pagi waktu Jeddah. Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui pengacara KJRI Jeddah.

Hal itu dikatakan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, dalam keterangan tertulis yang diterima Citrust.id, Kamis (17/3) malam.

Judha menjelaskan, pada 2 Juni 2011, AA, NH, dan SK ditangkap pihak kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI atas nama Fatmah alias Wartinah. Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dengan tangan terikat dan mulut terplester. Pada korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual. AA, NH, dan SK lalu menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap istri NH.

Setelah melalui rangkaian persidangan, berdasarkan putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013, AA dan NH mendapat putusan vonis mati pada persidangan tingkat pertama. Pada 19 Maret 2018, AA dan NH kembali mendapat vonis mati pada persidangan banding. Status vonis tersebut dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018. Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya.

“Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi. Sedangkan SK diputus hukuman penjara selama delapan tahun dan 800 kali hukuman cambuk,” ujar Judha.

Sejak awal penangkapan hingga persidangan, pemerintah Indonesia, termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh, telah melakukan berbagai langkah pendampingan, baik upaya litigasi di berbagai tingkatan persidangan maupun upaya non-litigasi. Hal itu dilakukan untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa maupun untuk meringankan hukuman.

BACA JUGA:  Libur Imlek, Astra Tol Cipali Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

Pemerintah Indonesia juga telah melakukan penelusuran data korban WNI atas nama Fatmah alias Wartinah dan keluarga di Indonesia. Namun hingga saat ini, data tersebut tidak ditemukan. Data keimigrasian dan sidik jari korban juga tidak ditemukan di database imigrasi Arab Saudi. Korban diperkirakan tiba di Arab Saudi sebelum tahun 2006 atau sebelum pemberlakukan rekam data biometrik di Arab Saudi.

Judha menambahkan, dalam berbagai kali kesempatan, pemerintah Indonesia telah pula melakukan family engagement terhadap keluarga AA dan NH. Secara khusus, Kemlu juga telah menyampaikan informasi eksekusi mati itu secara langsung kepada pihak keluarga AA dan NH. Fasilitasi komunikasi juga diberikan kepada keluarga, baik dengan perwakilan RI maupun keluarga.

“Pasca-eksekusi, Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah mendampingi proses pemulasaraan jenazah dan pemakaman AA dan NH di Jeddah. Sesuai hukum setempat, jenazah harus segera dimakamkan di Arab Saudi,” terangnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima Citrust.id dari Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cirebon, Nurahman Normandika, dua WNI yang dihukum mati itu masing-masing NH, warga Plumbon, Kabupaten Cirebon, serta AA, warga Sukabumi, Jawa Barat.

Dikatakan Nurahman, SBMI Cirebon mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga korban. Ia berharap, tidak ada korban lagi seperti yang dialami almarhum.

“Pemerintah harus lebih maksimal dalam memberikan perlindungan kepada PMI yang ada di negara penempatan,” tandasnya. (Haris)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *