oleh

Korban Kekerasan Seksual di Cirebon Didominasi Anak SD dan TK

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Kasus kekerasan pada anak di bawah umur sudah masuk ke level darurat. Level itu membuat Presiden Jokowi bersama Kementerian terkait akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri, guna memberi efek jera pada pelaku kekerasan seksual.

Di Cirebon sendiri, berdasarkan catatan Women Crisis Center (WCC) Mawar Balqis menunjukan angka yang signifikan dalam hal kekerasan seksual di bawah umur. Setidaknya, hingga Mei 2016, angka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur membengkak hingga mencapai 30 kasus.

“Kekerasan seksual yang terjadi pada anak di bawah umur 18 tahun, sudah ada 30 kasus yang masuk di lembaga kami dan ini tergolong angka yang tinggi,” kata Pendamping korban di Women Crisis Center (WCC) Mawar Balqis, Lutfiyah Handayani, Selasa (24/05).

Pada tahun 2015, WCC Mawar Balqis mencatat ada sekira 112 kasus yang terjadi di Cirebon. Parahnya, pada tahun 2015, korban didominasi oleh anak setingkat Sekolah Dasar (SD) dan TK.

Menanggapi hal itu, pemerhati budaya, Muhammad Akbar menilai kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur merupakan perbuatan keji dan dilaknat Tuhan. Ia pun berharap agar kasus yang sedang berkembang di media merupakan yang terakhir terjadi.

“Ini terjadi karena kurangnya iman dan ketaqwaan kita kepada Allah. Saya berharap khususnya di Cirebon yang notabene adalah Kota Wali. Mohon pemerintah bisa memberikan imbauan yang sejalan dengan nafas Islamiyah. Agar kasus-kasus kekerasan seksual ini tak terus berlanjut,” ujar Akbar. (Wilda)

Komentar