Citrust.id – Polres Kuningan menggelar rekontruksi kasus pencabulan anak di bawah umur. Rekontruksi digelar di mapolres Kuningan untuk menghindari amukan warga.
Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP M. Hafid Firmansyah, menjelaskan, dalam reka ulang tersebut, tersangka AH (38 tahun) memperagakan 32 adegan. Tersangka merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cigugur.
Ia membujuk para korban dengan iming-iming hadiah. Tersangka lalu mengajak para korban ke kamarnya yang masih berada di lingkungan pondok pesantren. Tidak hanya di kamar, melalui reka ulang itu terungkap, AH juga melancarkan aksi bejatnya di ruang UKS.
“Kasusnya terungkap setelah tiga korban rudapaksa lapor. Melalui hasil penyidikan, AH melakukannya sejak Oktober 2021. Korbannya delapan santri di bawah umur,” ujar AKP M. Hafid, Rabu (9/3).
Di tempat yang sama, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kuningan, Agung Hari Indrayudatama, menyebutkan, reka ulang dilakukan untuk memastikan kesesuaian berkas perkara dengan fakta di lapangan.
“Reka ulang diperlukan apakah sesuai atau tidak dengan berkas perkara, sehingga bisa dirumuskan dakwaan atau pasal-pasal yang dapat terpenuhi,” jelasnya.
Agung menambahkan, reka ulang merupakan bentuk sinergitas kejaksaan dengan kepolisian. Dengan demikian, penyidikan dapat disampaikan dan dilaksanakan penuh kehati-hatian dan kesempurnaan.
“Ketika masuk ke kejaksaan, berkas sudah lengkap dan tidak ada keragu-raguan. Penyidikan yang baik adalah penuntutan,” tandasnya. (Andin)