Citrust.id – Dua kakek di Kabupaten Kuningan, yakni AM (63 tahun) dan PS (69 tahun), warga Sindangagung, cabuli bocah berusia delapan tahun hingga hingga 16 kali.
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP M. Hafid Firmansyah menuturkan, aksi para pelaku terungkap atas laporan orang tua korban. Korban mengeluh merasa sakit pada alat vitalnya.
“Kami pun melakukan visum. Tidak hanya visum luar, tetapi juga visum secara psikologis. Kondisi traumatik pada korban pun kami jadikan sebagai barang bukti,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, sampai saat ini, pihaknya baru memgetahui satu korban. Walau begitu, penyidik sedang mendalami informasi lainnya.
“Kami mengamankan dua tersangka. Kedua pelaku ini mengaku melakukan perbuatannya secara bergilir pada waktu dan tempat berbeda,” tambahnya.
Awalnya, dua kakek di Kuningan itu sering memberikan bantuan kepada orang tua korban dengan memberikan sembako. Akhirnya, korban dekat dengan kedua pelaku.
Kemudian saat situasi di saung milik pelaku sepi, salah seorang pelaku, yakni PS, membawa korban ke dalam saung. Kedua pelaku lalu membuka baju korban dan melakukan 16 kali pelecehan seksual.
“Korban kemudian mengeluh sakit pada alat kelaminnya dan melapor kepada orang tuanya,” ujar Kapolres.
Atas perbuatan kedua pelaku, polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun dan denda Rp15 miliar. (Andin)
Komentar