Komplotan Ganjal ATM Asal Sumsel Dibekuk Polres Kuningan

  • Bagikan

Citrust.id – Warga diimbau tetap tenang ketika kartu ATM tertelan mesin. Jangan percaya sembarang orang yang menawarkan bantuan untuk mengeluarkan kartu ATM.

“Segera hubungi kantor cabang bank terdekat atau menghubungi call center dengan lima digit, bukan call center dari nomor seluler,” terang Kepala Cabang Bank BJB Kuningan, Iwan Setiawan, usai pers rilis di Mapolres Kuningan, Rabu (9/3).

Sebelumnya, Polres Kuningan menggagalkan aksi komplotan ganjal mesin ATM. Para pelaku menargetkan warga yang panik saat kartu ATM-nya tertelan.

“Tiga pelaku ganjal mesin ATM berhasil dibekuk. Sementara, dua orang lainnya masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda.

Tiga pelaku ganjal mesin ATM diamankan pada Minggu (27/2). Mereka adalah MP, YD dan A, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Para pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya di Kabupaten Kuningan.

Aksi pertama dilakukan pada 7 Februari 2022 di gerai ATM Bank BJB, depan Universitas Kuningan, sekira pukul 13.30 WIB. Korbannya warga Winduhaji. Kartu ATM korban tertelan mesin dan tidak bisa digunakan untuk transaksi.

Korban lalu diarahkan oleh seseorang yang diduga pelaku untuk menelpon call center palsu yang stikernya sudah ditempel pelaku. Setelah korban menelpon call center palsu tersebut, korban diminta untuk memberikan nomor pin ATM tersebut.

“Saat panik, korban tanpa sadar memberikan nomer pin ATM kepada call center palsu itu. Namun, setelah korban melakukan konfirmasi ke Bank BJB Cabang Kuningan, saldo yang ada di rekening ATM tersebut hilang. Korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta,” kata Kapolres.

Setelah berhasil melancarkan aksinya, para pelaku sempat pulang ke daerah asalnya di Sumatera Selatan. Mereka kembali melancarkan aksi kedua pada 27 Februari 2022.

BACA JUGA:  Bupati Majalengka Minta KAHMI dan HMI Bantu Masyarakat Bangkit

Lokasinya di gerai ATM Bank BRI, sekitar pom bensin Haurduni, Kecamatan Kuningan. Dengan modus operandi yang sama, ketiga pelaku berhasil menguras uang dari ATM korban sebesar Rp2,850 juta.

Penangkapan ketiga pelaku dilakukan Unit Resmob Polres Kuningan dibantu sekuriti rest area Cirendang. Para pelaku diamankan karena gerak-gerik mereka mencurigakan saat berada di sekitar gerai ATM rest area Cirendang, sekira pukul 18.00 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku, ditemukan kartu ATM berbagai jenis. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun,” tandas Kapolres. (Andin)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *