Seorang Paman di Kuningan Nodai Keponakannya Sendiri

  • Bagikan
Seorang Paman di Kuningan Nodai Keponakannya Sendiri
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP M. Hafid Firmansyah. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Jajaran Satreskrim Polres Kuningan menangkap seorang paman yang merudapaksa keponakannya sendiri.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP M. Hafid Firmansyah mengatakan, pelaku berinisial R (41 tahun) merupakan warga Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kununga.

Kasat Reskrim Polres Kuningan menerangkan, pelaku adalah seorang paman korban. Kejadian ruda paksa tersebut terjadi sekitar bulan Mei 2022. Awalnya, pelaku memberikan minuman keras kepada korban.

“Saat korban dalam kondisi mabuk, selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan kepada korban,” ujarnya.

Dari kasus tersebut, Polres Kuningan mengamankan barang bukti berupa baju polos lengan pendek berwarna kuning kunyit. Selain itu, celana training panjang warna hitam dengan garis putih di bagian bawah.

Polisi juga mengamankan sagu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah dan putih dengan plat nomor E 2522 YAG.

Pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76D UU No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Pelaku terancam penjara penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, denda paling banyak Rp5 miliar. (Andin)

BACA JUGA:  Cinta Lingkungan, Polres Kuningan Tanam Tiga Ribu Pohon
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *