Mahasiswa Kuningan Bunuh Perempuan Paruh Baya di Kosan

  • Bagikan
Mahasiswa Kuningan

Citrust.id – Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kabupaten Kuningan diringkus Satuan Reserse Polres Kuningan di kosan Kelurahan Cijoho, Kabupaten Kuningan, Rabu (23/3) dini hari.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, menuturkan, oknum mahasiswa tersebut berinisial FN (19 tahun). Ia diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap perempuan paruh baya SA (42 tahun) hingga tewas.

FN menjual ponsel milik korban kepada AM (18 th) di rumah tersangka di Lebakwangi. Saat ditelusuri, tersangka mengakui telah mencuri dan melakukan penganiayaan hingga korban tak bernafas.

“FN membekap mulut korban dengan kaus dalam milik korban yang ada di jemuran kosan hingga korban lemas,” ujarnya, Kapolres, Senin (28/3) di mapolres setempat.

Saat korban lemas, FN merekayasa kematian korban dengan mengambil secarik kertas dengan tulisan ‘Gue Cape Hidup’ yang disimpan di samping kiri tubuh korban. Tersangka sempat melarikan diri saat mengetahui korban tak bernyawa pada Jumat (18/3). Dalam waktu lima hari, tersangka berhasil ditangkap.

“Pelaku membuat rekayasa kematian seolah-olah korban bunuh diri. Namun, karena terlihat ada kejanggalan, kami melakukan pendalaman kasus hingga akhirnya terungkap,” terangnya.

Pelaku melakukan perbuatannya karena korban menolak saat diajak kembali berhubungan badan. Korban hanya dibayar Rp200 ribu dalam kesepakatan mereka di isi pesan aplikasi perpesanan.

Mereka sempat cekcok karena penolakan tersebut. FN yang kesal lalu membekap mulut korban hingga meninggal dunia.

Pelaku lalu diamankan bersama sejumlah barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3), Pasal 338, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Andin)

 

BACA JUGA:  Dua Kakek di Kuningan Cabuli Bocah Delapan Tahun
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *