Citrust.id – Pengungkapan dan penangkapan tersangka penyalahguna narkotika terus digencarkan Polres Kuningan.
Selama bulan Juli 2020, Satres Narkoba Polres Kuningan membekuk empat tersangka penyalahguna narkoba dengan barang bukti 123,24 gram narkotika jenis sabu.
Dalam jumpa pers di aula Wira Satya Pradhana, Mapolres Kuningan, Senin (20/7), Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, menjelaskan, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
“Para tersangka adalah IP (37 tahun), warga Kecamatan Cilimus, EHP (25 tahun), warga Kecamatan Maleber, DAS (29 tahun), warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dan N (29 tahun), warga Kecamatan Maleber,” papar Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Jaka Mulyana, dan Kasatresnarkoba, Arief Budi Hartoyo.
Dari tersangka pertama, diamankan barang bukti satu paket sabu terbungkus plastik klip bening seberat 0,60 gram. Sedangkan dari tersangka EHP, diamankan dua paket sabu terbungkus kertas permas merah seberat 0,50 gram.
“Dari tersangka DAS, diamankan beberapa barang bukti, berupa satu paket sabu seberat 51,32 gram, satu paket seberat 41,82 gram, 21 paket sabu siap edar masing-masing berat 1 gram (jumlah 21 gram) lalu empat paket sabu siap edar total berat tujuh gram,” bebernya.
Dari tersangka N disita dua paket sabu dalam plastik klip bening memakai lakban dengan berat total satu gram.
Selain paket sabu, disita juga satu pak sedotan yang digunakan untuk membungkus sabu yang akan dijual para tersangka. Beberapa unit handphone juga diamankan sebagai barang bukti.
“Pengungkapan ini bisa disebut kelas besar di Jawa Barat dilihat dari barang bukti yang diamankan. Barang bukti terbanyak didapat dari tersangka DAS asal Kota Cirebon,” imbuhnya.
Tersangka DAS merupakan pemain kambuhan dalam kasus yang sama. Ia bisa disebut bandar dan pengedar besar di wilayah Cirebon.
“Jika diuangkan, total barang bukti bisa mencapai lebih dari Rp100 juta,” ujar Kapolres.
Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk residivis dan pengedar besar maksimal hukuman mati.
Tersangka diduga melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 (2), 112 (1) dan 112 (2). (Andin)