oleh

Pertamina Apresiasi Tim Gabungan yang Ringkus Mafia BBM Subsidi

Citrust.idPertamina memberikan apresiasi kepada tim gabungan yang meringkus mafia BBM bersubsidi. Sebelumnya, Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri dan TNI berhasil menemukan dan mengungkapkan lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM Solar bersubsidi Kamaranggen, Kota Serang-Banten, Kamis (2/3/2023).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sekitar 20 penampung jenis kempu (kotak penyimpanan). Selain itu, tiga mobil tangki industri, tiga mobil boks, 64 kilo liter Biosolar bersubsidi dan para pelakunya. Kasus itu masih dalam proses penyelidikan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, menjelaskan, penimbunan BBM Solar bersubsidi merupakan tindak pidana. Hal itu menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat, serta berbahaya. Proses penyimpanannya tidak sesuai standar keamanan.

Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang. Bisa juga lapor ke Pertamina Call Center 135,” ujar Eko.

Eko juga mengingatkan, konsumen pengguna yang berhak atas BBM solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum. Semua itu yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.

Pertamina juga mengimbau seluruh jalur distribusi resmi BBM untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.(Haris)

Komentar