Citrust.id – Polres Cirebon Kota menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Salah satunya dengan menghadirkan layanan pengaduan khusus bagi warga yang menjadi korban penarikan atau perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector yang bertindak di luar ketentuan hukum.
Langkah itu merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik sekaligus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan akibat tindakan sepihak dalam proses penagihan utang.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan debt collector yang melampaui batas kewajaran atau bertentangan dengan hukum.
“Seluruh proses penarikan kendaraan harus mengacu pada Undang-Undang dan putusan pengadilan. Tidak boleh dilakukan dengan cara paksa, intimidatif, atau merugikan masyarakat,” ujar AKBP Eko Iskandar, Sabtu (1/11/2025).
Polres Cirebon Kota menyediakan tiga kanal pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat. Pertama, call center 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk menerima laporan darurat.
Kedua, layanan WhatsApp Lapor Kapolres Bae di nomor 081285002006 yang langsung terhubung dengan pimpinan. Ketiga, Tim Maung Presisi di nomor 08561100202 yang siap menangani kasus mendesak atau yang melibatkan unsur kekerasan.
Proses pelaporan dirancang sederhana agar masyarakat tidak kesulitan melapor. Warga cukup menyampaikan kronologi kejadian secara singkat, melampirkan identitas diri, serta bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumen kendaraan.
Laporan tersebut kemudian akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh penyidik yang berwenang sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan profesionalitas dan objektivitas.
Selain penindakan, Polres Cirebon Kota juga memperkuat langkah preventif dengan meningkatkan patroli di kawasan rawan aksi debt collector, seperti terminal kendaraan, pusat pembiayaan, dan titik-titik strategis lainnya.
Langkah tersebut bertujuan agar polisi dapat hadir lebih cepat saat terjadi dugaan pelanggaran atau intimidasi, serta mencegah benturan antara pihak leasing, penagih, dan masyarakat.
Kepolisian juga menjamin pendampingan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa, termasuk bantuan dalam proses pengembalian kendaraan apabila ditemukan pelanggaran prosedur.
Penanganan kasus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Satuan Reskrim, Unit Provos, dan Seksi Hukum agar hasilnya transparan, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menambahkan, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor jika mengalami penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Polres Cirebon Kota akan menindaklanjuti secara profesional dan memastikan hak-hak warga terlindungi,” kata AKP Aris.
Ia juga mengimbau warga agar tidak melakukan perlawanan fisik jika menghadapi penarikan kendaraan di lapangan.
“Segera dokumentasikan kejadian dan laporkan melalui kanal resmi yang telah kami sediakan,” ujarnya.
Dengan adanya layanan aduan itu, Polres Cirebon Kota berharap masyarakat semakin berani melaporkan tindakan debt collector yang melanggar hukum sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah Cirebon dapat terus terjaga. (Haris)













