Citrust.id – Polemik pembatalan kerja sama antara PT Kereta Api Indonesia dengan BT Batik Trusmi terus menuai sorotan. Pembatalan mendadak tersebut disebut menyebabkan kerugian besar bagi BT Batik Trusmi yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Presiden Kaukus Muda Cirebon, Reno Sukriano, menilai, keputusan PT KAI itu mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap konteks sosial dan budaya Cirebon, terutama terkait status Stasiun Kejaksan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Saya pikir inilah kecerobohan dari KAI yang tidak bisa melihat latar belakang budaya, sejarah, serta hubungan kelembagaan antara KAI, Pemerintah Kota Cirebon, dan para budayawan yang memahami sejarah daerah,” ujar Reno saat dimintai keterangan, Rabu (29/10/2025).
Ia menjelaskan, setiap kerja sama yang dilakukan di kawasan cagar budaya harus memperhatikan aturan dan nilai historis yang melekat di dalamnya.
“Baik berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan maupun Surat Keputusan Wali Kota Cirebon, Stasiun Kejaksan ditetapkan sebagai cagar budaya. Maka, seharusnya hal itu menjadi bahan pertimbangan khusus bagi PT KAI,” ungkap Reno.
Reno meminta PT KAI untuk melakukan introspeksi agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. Menurutnya, kegaduhan yang muncul akibat pembatalan kerja sama ini justru menimbulkan kerugian bagi banyak pihak, terutama BT Batik Trusmi yang merasa dirugikan.
“BT Batik Trusmi tidak bisa disalahkan seratus persen. Mereka hanya menerima tawaran kerja sama bisnis dan promosi, dan itu hal yang wajar. Hanya saja, KAI tampaknya tidak cermat melihat sudut pandang budaya dan status cagar budaya yang ada,” tutur Reno.
Ia berharap, peristiwa itu menjadi pelajaran penting bagi PT KAI agar lebih berhati-hati dalam menjalin kemitraan di wilayah yang memiliki nilai sejarah tinggi.
“Saya cukup prihatin dengan kondisi ini. Saya yakin, BT Batik Trusmi tidak punya niat untuk merusak atau mengubah bangunan cagar budaya. Dalam kasus ini, mereka justru menjadi korban,” pungkas Reno. (Haris)













