Citrust.id – Selebgram asal Cirebon berinisial IS kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Selasa (20/1/2026).
Perkara itu berkaitan dugaan penipuan transaksi jual beli logam perak Antam senilai puluhan juta rupiah. Sidang itu merupakan agenda keempat sejak kasus tersebut disidangkan.
Keterangan IS di persidangan menjadi perhatian utama majelis hakim untuk menelusuri duduk perkara transaksi logam mulia tersebut.
Penjelasan terdakwa dinilai penting guna mengungkap ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam perkara yang menjerat selebgram tersebut.
Usai persidangan, kuasa hukum IS, Qorib Magelung Sakti, menegaskan, kliennya tidak pernah memiliki niat untuk menipu atau menggelapkan barang pesanan korban.
Menurut Qorib, persoalan bermula dari kondisi pasar logam mulia yang tidak memungkinkan terpenuhinya permintaan korban sesuai merek yang diinginkan.
“Dalam fakta persidangan terungkap, pada saat pemesanan dilakukan, perak atau emas merek Antam memang sedang tidak tersedia. Korban menolak alternatif merek lain dan tetap bersikukuh hanya menginginkan Antam,” ujar Qorib kepada wartawan.
Qorib menjelaskan, dari total pesanan dua kilogram silver Antam, kliennya baru dapat menyerahkan sebanyak 500 gram.
Sementara sisa 1,5 kilogram lainnya telah dibelikan dengan spesifikasi yang sama, tetapi berasal dari merek berbeda. Barang tersebut kemudian ditolak oleh korban karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Klien kami sudah berupaya mengembalikan uang, tetapi korban tetap meminta pesanan dipenuhi dalam bentuk silver Antam. Bahkan, klien kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari ketersediaan barang tersebut,” kata Qorib.
IS berencana mencari silver Antam hingga ke Jakarta demi memenuhi permintaan korban. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai perkara itu secara objektif berdasarkan fakta persidangan. (Haris)













