Citrust.id – Pengacara Razman Arif Nasution kalah bertarung di praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, saat bela klien dalam kasus pemalsuan dokumen mobil dan pemberian keterangan palsu.
Sebelumnya, Razman Arif Nasution mengajukan sidang praperadilan, setelah kliennya, Ifan Effendi, ditetapkan tersangka oleh Polres Cirebon Kota. Kliennya dianggap terbukti terlibat kasus pemalsuan dokumen mobil dan pemberian keterangan palsu.
Pelapor, Hj. Fifi Sofiyah atau Bunda Fifi, menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon. Ia mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum Polres Cirebon Kota, yang memenangkan praperadilan itu.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bidang Hukum Polda Jabar dan Seksi Hukum Polres Cirebon Kota, yang telah berhasil memenangkan praperadilan ini,” ungkapnya.
Bunda Fifi berharap, pihak kepolisian segera menangkap Ifan Effendi dan membawanya ke ruang pengadilan.
“Tentunya ini juga berkat kerja keras pihak kepolisian. Selanjutnya, pihak penyidik hendaknya menindaklanjuti kasus ini sesuai putusan hakim,” tandasnya. (Haris)