Citrust.id – Jumlah pemilih di Kota Cirebon mencapai 263.032 orang berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III 2026. Dalam rapat pleno yang digelar KPU Kota Cirebon, Bawaslu memberikan catatan agar KPU menambahkan kolom khusus untuk mencatat warga yang mengalami alih status dari sipil menjadi anggota TNI atau Polri.
Jumlah tersebut terdiri atas 130.544 pemilih laki-laki dan 132.488 pemilih perempuan. Jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan 2024 yang berjumlah 255.779 orang, terdapat penambahan sebanyak 7.253 pemilih.
Catatan mengenai penyajian data alih status tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, dalam rapat pleno PDPB triwulan III 2026 di aula Kantor KPU Kota Cirebon, Rabu (30/9/2026).
Menurut Fajri, KPU telah menyediakan kolom khusus TMS atau tidak memenuhi syarat bagi warga yang sebelumnya berstatus sipil kemudian menjadi anggota TNI-Polri. Namun, Bawaslu meminta mekanisme pencatatan tersebut juga dilengkapi dengan kolom untuk perubahan status dari sisi sebaliknya.
“Dalam rincian data, KPU menyediakan kolom khusus TMS (tidak memenuhi syarat, red) terkait data warga yang sebelumnya sipil lalu alih status jadi TNI-Polri. Kami meminta kepada KPU untuk di triwulan berikutnya menyajikan kolom sebaliknya,” ungkap Fajri.
Bawaslu Kota Cirebon mengapresiasi KPU yang telah menyelesaikan PDPB triwulan III 2026. Pengawasan terhadap proses tersebut dilakukan melalui sejumlah langkah, antara lain uji petik, pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit), penyampaian surat imbauan, serta saran perbaikan kepada KPU.
Bawaslu juga mendorong partai politik untuk ikut membantu pemutakhiran data pemilih. Jejaring kader di tengah masyarakat dinilai dapat menjadi sumber informasi apabila terjadi perubahan status kependudukan warga.
“Teman-teman parpol juga memiliki kepentingan terhadap data pemilih yang akurat dalam Pemilu maupun Pemilihan ke depan,” ujarnya.
Selain persoalan alih status pemilih, Fajri memberikan masukan kepada Disdukcapil Kota Cirebon mengenai distribusi data kependudukan. Ia meminta data tersebut dapat disampaikan secara berkala kepada kecamatan agar kondisi kependudukan terbaru dapat diketahui hingga tingkat kelurahan dan RW.
Menurut Fajri, informasi mengenai perpindahan domisili warga terkadang belum diketahui pengurus wilayah. Sebab, warga yang pindah masuk maupun keluar dapat mengurus dokumen kependudukan langsung ke Disdukcapil.
“Kami berharap Disdukcapil bisa mendistribusikan data kependudukan secara rutin, misalnya setiap bulan atau triwulan kepada kecamatan. Karena tidak jarang, kami menemukan data pemilih yang perlu dikonfirmasi, tapi lurah atau bahkan RW tidak mengetahuinya,” tutur Fajri.
Rapat pleno tersebut turut dihadiri unsur partai politik, Disdukcapil Kota Cirebon, RSD Gunung Jati, Lapas Kelas I Kesambi, Rutan Kelas I Cirebon, para camat, TNI dan Polri, serta mitra kerja lainnya yang berkaitan dengan proses PDPB. (Haris)







