KPU Kota Cirebon Siapkan Tiga TPS di Lokasi Khusus

Citrust.id – KPU Kota Cirebon memastikan setiap warga negara mendapatkan hak konstitusi termasuk yang berada dalam lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan.

Upaya yang dilakukan dengan menyediakan TPS di lokasi khusus pada saat pemungutan suara 27 November 2024.

Komisioner KPU Kota Cirebon, Yogi Maulana Malik menjelaskan, pihaknya menyiapkan tiga TPS khusus, yakni dua TPS di Lapas Kelas 1 Cirebon dan 1 TPS di Rutan Kelas 1 Cirebon

“Jumlah TPS berdasarkan jumlah warga binaan di masing-masing lokasi khusus,” ungkapnya, Rabu (30/10/2024)

Masih kata Yogi, warga binaan memiliki KTP Kota Cirebon akan berhak mencoblos dua surat suara.

Sedangkan bagi warga binaan bukan warga Kota Cirebon, tetapi ber-KTP kota atau kabupaten di Provinsi Jawa Barat, berhak mencoblos satu surat suara.

“Warga Kota Cirebon berhak mencoblos paslon gubernur dan Wali Kota Cirebon. Jika warga Jawa Barat hanya satu, yaitu mencoblos paslon Gubernur Jabar. Bagi warga binaan yang tidak berdomisili di kedua daerah tersebut, maka kami tidak masukkan datanya di DPT lokasi khusus,” paaprnya.

Yogi belum bisa memastikan jumlah DPT yang ada di lokasi khusus. Pihaknya baru bisa menentukan jumlah DPT sepekan sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

“DPT di lokasi khusus sangat dinamis jadi kami belum bisa pastikan,” tandasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Pilkada Kota Cirebon 2024 Butuh Rp36,3 Miliar, Ini Rinciannya

Komentar