Citrust.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan seorang pelajar berusia 14 tahun. Pelaku membobol sebuah konter handphone di Jalan Tuparev, Kota Cirebon, lalu membawa kabur tiga unit handphone.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berusaha menyamarkan identitas dengan menutup wajah dan kepalanya menggunakan celana. Ia masuk ke dalam ruko setelah terlebih dahulu merusak bagian plafon belakang.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku disebut beraksi seorang diri.
“Pelaku merusak plafon belakang kemudian masuk ke dalam ruko tersebut dan mengambil tiga buah handphone yang berada di etalase,” kata Bimantoro, didampingi Wakapolres Kompol Ari Nugroho dan Kasat Reskrim AKP M. Fadlillah, Kamis (1/10/2026).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua unit iPhone dan sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil penjualan barang curian. Satu unit iPhone lainnya disebut telah dijual pelaku dengan harga Rp10 juta.
Bimantoro mengatakan pelaku merupakan warga Cirebon dan masih berstatus sebagai pelajar. Karena usianya baru 14 tahun, penanganan perkara tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Terhadap perbuatannya kami kenakan Pasal 477 ayat 1 KUHP Baru terkait curat,” ujarnya.
Menurut Bimantoro, pelaku termasuk anak yang berhadapan dengan hukum sehingga proses pemeriksaan dan penanganannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku bagi anak.
Ia juga mengingatkan pentingnya keterlibatan orang tua dan sekolah dalam mengawasi aktivitas anak. Pengawasan dinilai perlu diperkuat, terutama pada waktu-waktu rawan seperti malam hari.
“Kami ajak seluruh pihak agar sama-sama menjaga anak kita sehingga mereka tidak salah pergaulan,” kata Bimantoro. (Haris)







