Mediasi Gugatan Hibah Rp7,73 Miliar Gagal, Perkara Masuk Persidangan

  • Bagikan
Mediasi Gugatan Hibah Rp7,73 Miliar Gagal, Perkara Masuk Persidangan
Mediasi gugatan hibah Rp7,73 miliar gagal, perkara masuk persidangan. (Ist.)

Citrust.id – Kebijakan pemberian hibah kepada Kejaksaan Negeri Cirebon senilai total Rp7,73 miliar berujung ke meja hijau setelah upaya mediasi dinyatakan gagal dalam sidang di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/2/2026).

Perkara administrasi tersebut diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Caruban Nagari yang menilai kebijakan hibah tersebut berpotensi bermasalah secara tata kelola dan prosedur.

Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, majelis hakim membacakan hasil mediasi para pihak, namun menyatakan mediasi tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Berdasarkan data yang dihimpun LBH Buana Caruban Nagari, Pemerintah Kota Cirebon telah mengucurkan dana hibah kepada Kejaksaan Negeri Cirebon sebesar Rp6,24 miliar pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Selanjutnya, pada tahun 2025, Pemerintah Kota Cirebon kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,49 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan rumah dinas Kejaksaan yang dinyatakan rampung pada 16 September 2025. Total nilai hibah yang dipersoalkan mencapai Rp7,73 miliar.

Advokat LBH Buana Caruban Nagari, Reno, menyatakan, pihaknya tetap membuka peluang penyelesaian perkara secara damai, sepanjang terdapat komitmen nyata dari Wali Kota Cirebon untuk melakukan perbaikan administrasi.

“Hari ini majelis hakim membacakan hasil mediasi dan dinyatakan gagal. Namun kami tetap membuka ruang perdamaian sebelum perkara diputus, selama ada komitmen yang jelas untuk perbaikan administrasi,” ujar Reno usai persidangan.

Reno menegaskan gugatan yang diajukan LBH Buana Caruban Nagari bukan merupakan sikap antipemerintah. Menurut dia, langkah hukum tersebut justru bertujuan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang kredibel, akuntabel, dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (Haris)

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan dan Kejari Cirebon Sinergi Awasi Kepatuhan Program JKN
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *