Citrust.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon bersama BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Dinas Tenaga Kerja, UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Selasa (10/6/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap pemberi kerja agar menaati kewajibannya dalam Program JKN sesuai amanat undang-undang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menegaskan pentingnya peran pemberi kerja dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN sebagai bentuk kepatuhan hukum sekaligus perlindungan bagi pekerja.
“Dalam penyelenggaraan Program JKN, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya, memberikan data yang lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan, serta membayar iuran setiap bulan secara rutin,” ujar Yudhi.
Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan dari hasil pengawasan oleh BPJS Kesehatan maupun Pengawas Ketenagakerjaan, pihak Kejaksaan dapat turut serta mendorong penyelesaian persoalan melalui pendekatan hukum, baik secara nonlitigasi maupun litigasi.
“Namun demikian, kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Upaya hukum seperti negosiasi, mediasi, hingga gugatan baru ditempuh jika pemberi kerja tetap tidak kooperatif,” tegas Yudhi.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan, memaparkan, per Juni 2025, sebanyak 2.438.770 penduduk Kabupaten Cirebon telah terdaftar sebagai peserta JKN. Angka tersebut setara dengan 97,98 persen dari total jumlah penduduk berdasarkan data kependudukan semester II tahun 2024.
Meski cakupan kepesertaan cukup tinggi, Adi menyebutkan masih terdapat 79 badan usaha yang belum patuh, terutama dalam pelaporan data peserta dan pembayaran iuran. Selain itu, masih ditemukan peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang seharusnya bukan lagi menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Melalui sinergi antara BPJS Kesehatan, Pemkab Cirebon, dan Kejaksaan Negeri, kami berharap kepatuhan pemberi kerja meningkat, sehingga para pekerja merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan tugasnya,” ucap Adi.
Sebagai bagian dari upaya bersama tersebut, BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon juga menandatangani perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini meliputi pemberian bantuan dan pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang bertujuan memulihkan keuangan, kekayaan, dan aset milik negara. (Haris)