Citrust.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Caruban Nagari (BCN) menerima pengaduan sejumlah warga yang diduga menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Pengaduan tersebut disampaikan kuasa hukum LBH Buana Caruban Nagari, Reno Sukriano, kepada wartawan di Cirebon, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, para korban diduga menjadi korban bujuk rayu seorang perempuan berinisial HR yang menawarkan investasi dengan janji keuntungan mencapai 50 hingga 100 persen.
“Hari ini, kami dari LBH Buana Caruban Nagari secara resmi menerima pengaduan dari salah satu korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saudari HR menjanjikan investasi dengan keuntungan besar, namun hingga batas waktu yang dijanjikan tidak ada kejelasan pencairan dana,” ujar Reno.
Salah satu korban yang didampingi LBH Buana Caruban Nagari adalah Nadila, warga Cirebon, yang mengaku telah menyetorkan dana puluhan juta rupiah secara bertahap.
Reno menyebutkan, kliennya bahkan sempat diajak oleh HR ke Jakarta dengan dalih akan dipertemukan dengan pihak manajemen utama atau pengelola dana investasi.
“Namun, sesampainya di Jakarta, para korban tidak bertemu dengan pihak manajemen sebagaimana dijanjikan. Mereka hanya dipertemukan dengan perantara atau reseller. Tidak ada kepastian kapan modal maupun keuntungan itu akan dikembalikan,” kata Reno.
Atas dasar tersebut, LBH Buana Caruban Nagari bersama para korban sepakat menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Cirebon Kota.
Hingga saat ini, terdapat enam orang korban yang menyatakan siap membuat laporan resmi dengan nilai kerugian yang bervariasi.
“Kerugian para korban mulai dari Rp5 juta, Rp9 juta, Rp 62 juta, hingga Rp98 juta. Mayoritas korban berasal dari wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon,” ujar Reno.
Ia berharap kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami berharap Polres Cirebon Kota dapat memfasilitasi dan menindaklanjuti laporan ini sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat yang dirugikan,” ucapnya.
Sementara itu, Nadila mengungkapkan, dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 62 juta yang disetorkan selama kurang lebih satu pekan. Ia menyebut pencairan dana dijanjikan pada 19 Januari 2026, tetapi hingga kini tidak ada pengembalian dana maupun keuntungan.
“Tidak ada pengembalian sama sekali. Terakhir dia mengatakan siap diviralkan dan menerima segala risikonya. Saya ikut ke Jakarta pada 20 Januari malam, lalu baru diberi tahu bahwa ada bandar lain. Namun, ternyata yang ditemui hanya reseller, bahkan di sana hampir terjadi penipuan lagi dengan nominal yang lebih besar,” ungkap Nadila.
LBH Buana Caruban Nagari menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. LBH juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat. (Haris)













