Citrust.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota membongkar praktik industri rumahan narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah kamar kos di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Pengungkapan itu bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lingkungan tempat tinggal mereka.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, mengatakan, laporan masyarakat tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Penamparan.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (29), buruh harian lepas asal Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
“Pelaku memproduksi tembakau sintetis secara mandiri di kamar kos dengan pola home industry, mulai dari peracikan hingga pengemasan, kemudian diedarkan sesuai pesanan,” kata AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghani, Selasa (20/1/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menyita delapan paket tembakau sintetis dengan berat bruto 20,11 gram, satu botol cairan mengandung narkotika sintetis seberat 174,79 mililiter, dua unit telepon genggam, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mencampur dan mengemas tembakau sintetis.
Hasil pemeriksaan mengungkap, tersangka mencampur cairan kimia mengandung narkotika dengan alkohol hingga menjadi larutan siap pakai.
Cairan tersebut kemudian disemprotkan ke tembakau biasa, dikeringkan, dan dikemas dalam paket-paket kecil sesuai permintaan pembeli. Seluruh proses produksi dilakukan sendiri di dalam kamar kos.
“Tersangka membeli cairan kimia narkotika dengan harga sekitar Rp6 juta per botol berisi 50 mililiter. Dari hasil produksi itu, ia mengaku bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 juta,” ujar Eko.
Untuk pemasaran dan distribusi, AF memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana komunikasi dengan pembeli. Penyerahan barang dilakukan menggunakan sistem “tempel”, yakni meletakkan paket di lokasi yang telah disepakati tanpa pertemuan langsung guna menghindari pantauan aparat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Eko Iskandar. (Haris)













