IRT di Cirebon Jadi Bandar Obat Ilegal, Ditangkap Saat Subuh

  • Bagikan
IRT di Cirebon Jadi Bandar Obat Ilegal, Ditangkap Saat Subuh
Polisi menunjukkan barang bukti obat keras ilegal. (Haris/Citrust.id)

Citrust.id – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar dalam operasi yang digelar pada Kamis (30/4/2026) dini hari.

Seorang wanita berinisial VA (42), yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, ditangkap saat mengendarai mobil di wilayah Kabupaten Cirebon.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, setelah petugas mengantongi informasi terkait aktivitas tersangka. Saat kendaraan yang dikendarai VA melintas, polisi langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kardus berisi puluhan ribu butir obat keras terbatas dari berbagai jenis dan merek. Tersangka pun langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus sebelumnya yang ditangani Satresnarkoba.

“Tersangka VA ini merupakan target operasi kami dari hasil pengembangan penangkapan-penangkapan sebelumnya. Tersangka kami amankan saat melintas menggunakan mobil sedan warna merah marun di Jalan Tuparev pada tadi subuh,” ujar Eko saat konferensi pers, Kamis (30/4/2026) sore.

Menurut dia, VA diduga telah menjalankan bisnis ilegal peredaran obat keras tanpa izin selama sekitar dua tahun terakhir dan berperan sebagai bandar.

“Berdasarkan informasi, tersangka ini sudah menjalani bisnis haramnya sekitar dua tahun dan bisa dikatakan sebagai bandar. Barang bukti yang kami amankan cukup besar dan diduga akan diedarkan di wilayah Cirebon dan sekitarnya,” katanya.

Eko menambahkan, obat-obatan tersebut diduga diperoleh dari Jakarta. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 34.998 butir pil Trihexyphenidyl (Trihex), 9.962 butir pil Tramadol, dan 8.164 butir pil DMP. Polisi juga menyita satu unit mobil Kia Cerato bernomor polisi B 1469 WTD, satu kardus berisi obat-obatan, serta uang tunai sebesar Rp1.950.000.

BACA JUGA:  Polres Majalengka Serahkan Objek Fidusia ke Leasing

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan karena diduga peredaran obat keras ini merupakan bagian dari satu jaringan,” tegasnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jalur distribusi obat-obatan ilegal tersebut. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *