Givu Bagi Pelaku Kejahatan

  • Bagikan

Oleh Dadang Kusnandar
Penikmat Kesenian, tinggal di Cirebon

ADAKAH hukum adat kepada pelaku perselingkuhan dan tindak kriminal berat atau perempuan yang hamil di luar nikah? Bagi masyarakat Palu Sulawesi Tengah ada istilah Givu Rahaha, Givu Rabangka, dan Givu Noanadole.

Givu atau hukum yang berlaku itu punya konsekuensi masing-masing. Bentuk Givu Rahaha pelaku diikat di tiang tengah rumah adat (lobo) lalu siapa pun yang melihatnya menyileti tubuhnya.

Sebelum dihukum diadakan musyawarah adat untuk memutuskan bentuk hukuman kepada korban, dan korban yang dipilih adalah yang memulai perbuatan tersebut.

Adapun Givu Rabangka bentuknya direndam di air sungai hingga meninggal, korban dimasukkan ke dalam semacam alat tangkap ikan (bubu) dan diberi pemberat agar tenggelam.

Sedangkan bentuk Givu Noanadole, korban diusir keluar kampung dan seumur hidup dilarang menginjak kampung halamannya. Ketiga givu itu berlansung hingga tahun 1970  dan hanya terjadi di Nata (Desa) Toro Kecamatan Kulawu Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Lokasinya sekitar 80 km dari Palu.

Sanggar Seni Darsah asal Palu pada Festival Teater Cirebon (FTC) 3 menampilkan lakon Nata Toro. Korban ialah anak Ketua Adat yang dikenai hukum Noanadole, perempuan hamil di luar pernikahan.

Inti cerita adalah pembebasan perilaku perempuan akan tetapi harus mau menerima konsekuensi atas perbuatannya.

“Mengangkat tradisi lokal  menjadi kepuasan tersendiri karena kekayaan lokal harus digali dan diungkap dalam naskah tertulis”, ujar Fitriani Idris, sutradara lakon Nata Toro. Lebih jauh ia mengatakan kekayaan budaya lokal dalam budaya tutur harus diangkat dan dipublikasi secara luas. “Kalau bukan kami, siapa lagi?” , sambung ia.

Nata Toro akan tampil pada FTC 3, Jum’at 7 April 2017 di Gedung Kesenian Nyi Mas Rarasantang Cirebon. Pegiat Sanggar Seni Darsah datang ke Desa Toro yang masih ada lobo yang pernah berlangsung Givu Rahaha, Rabangka dan Noanadole.

BACA JUGA:  Perang Proxy (1)

Mereka pun menggali cerita lokal itu secara bertanya kepada masyarakat setempat yang memahami givu bagi pelaku kejahatan.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *