Paradoks Pilkada Majalengka

  • Bagikan
Muflih Nastain, Direktur Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi PMII Majalengka.
Muflih Nastain, Direktur Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi PMII Majalengka. (Foto: Ist.)

Berdasarkan hasil pemantauan sementara dari LKD PMII Majalengka, kami menemukan beberapa kendala dan hambatan dalam prosesi pemilihan serentak hari ini.

Pengawasan seyogianya dilakukan secara komprehensif memastikan semuanya sesuai dengan peraturan dan perundang-undnagan yang berlaku. Namun, seringkali kami (LKD) menemukan dalam pemantauan, disinyalir dari beberapa TPS yang ada di Kabupaten Majalengka, terdapat beberapa kekurangan dan kelebihan surat suara yang didistribusikan dari KPU Kabupaten menuju PPK hingga sampai TPS, mengingat pendistribusian logistik terhitung terlalu lambat dan kacau. Bahkan untuk C Pemberitahuan, masih ada masyarakat yang belum mendapatkan.

Padahal sudah jelas dalam Perbawaslu nomor 11 tahun 2024 pasal 7 huruf a “Memastikan pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara: 1. tepat jumlah; 2. tepat jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi; 3. tepat kualitas; 4. tepat waktu; dan 5. tepat tujuan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;”

Apalagi melihat daripada penertiban APK yang cukup memakan waktu yang tidak sebentar, sehingga disinyalir menghilangkan sedikit fokus pengawalan dan pengamanan distribusi logistik oleh Pihak Bawaslu, Panwascam, bahkan PKD sekalipun.

Hal yang menjadi pertanyaan, bagaimana koordinasi antara Bawaslu hari ini dengan jajaran badan ad hoc di bawahnya, mengingat pemilihan serentak hari ini sudah seyogianya dilaksanakan sebagaimana mestinya dan menjadi tanggung jawab bersama.

Masalah lainnya dalam Pilkada 2024, turunnya tingkat partisipasi masyarakat pada momentum pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Jika kita lihat momentum Pemilu 2024 kemarin, animo dan antusias dari pada masyarakat begitu tinggi, baik dalam hal pencoblosan maupun pengawasan partisipatif. Lantas, apa yang sebetulnya terjadi dan apa yang selama ini penyelenggara lakukan?

Salah satu poin yang mengakibatkan turunnya partisipasi masyarakat bagi kami adalah karena tidak adanya “tangan-tangan tak terlihat” yang mana hal ini menjadi anomali di benak masyarakat yang berakhir partisipasi masyarakat menurun.

BACA JUGA:  PSU VS Suara Rakyat

Artinya, stimulus dan sosialisasi yang dilaksanakan atau bahkan sudah dilakukan oleh KPU dan penyelenggara lainnya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih dan menjadi pemilih yang cerdas, kalah dengan upaya yang dilakukan oleh “tangan-tangan tak terlihat (Invisible of Hand).

Maka kami meyakini, ada yang lebih berpengarauh untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, yaitu “tangan-tangan tak terlihat”. Di sisi lain, peran dari pada Bawaslu pun demikian (tak terlihat).

Dari sisi proseduralnya saja pun masih banyak yang bermasalah. Bagaimana bisa menciptakan demokrasi yang substansial yang sesuai dengan asas demokrasi dan amanat undang-undang?

Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan, Bawaslu Kabupaten Majalengka tidak benar benar mengawasi kelengkapan dan ketepatan logistik dan kinerja KPUD Majalengka dalam meningkatkan partisipasi masyarakat gagal.

Muflih Nastain
(Direktur Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi PMII Majalengka)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *