JAKARTA (CT) – Tersangka Kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beserta barang bukti kejahatan hari ini diserahkan dari Polisi ke Kejaksaan.
Ahok yang datang ke Mabes Polri, Jakarta Selatan dengan mengenakan kemeja batik masuk ke ruangan rapat Propam dengan dikawal ketat oleh anggota polisi.
Ahok bertemu dengan Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri Kombes Ferdy Sambo. Panggilan Ahok terkait pelimpahan tahap dua perkara yakni melimpahkan barang bukti ke kejaksaan.
Terkait pemanggilan tersebut, ketua tim hukum Ahok, Sirra Prayuna mengaku Ahok siap untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Pagi ini saya para tim Pengacara dan Basuki Tjahaja Purnama hadir memenuhi panggilan Bareskrim,” kata Sirra di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (01/12).
Sirra mengatakan, Ahok siap menjalani proses pelimpahan tahap dua, yang nantinya penyidik akan menyerahkan berkas perkara dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
“Saya kira sudah siap semua proses hukum Kita jalanin. Tentuk enggak terlalu lama mencocokan kembali berkas, barbuk kemudian diserahkan ke kejaksaan,” katanya.
Selain tim kuasa hukum, Ketua Tim Pemenangan Cagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Prasetio Edi Marsudi juga sudah tiba di Mabes Polri. Namun, Prasetio yang tiba sekitar pukul 08.20 WIB, enggan berkomentar dan memilih bergegas masuk ke dalam gedung utama Mabes Polri.
Ahok menjadi tersangka dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 a KUHP. Dia diduga menistakan agama karena menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Sebelumnya penyidik Bareskrim melimpahkan berkas perkara Ahok ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11). Sebanyak tim jaksa peneliti yang dipimpin Ali Mukartono, kemudian menyatakan berkas penyidikan perkara Ahok lengkap (P21) pada Rabu (30/11). (Eros)