Bawaslu Majalengka Minta Panwaslu dan PKD Lakukan Pengawasan Melekat Mutarlih

  • Bagikan
Bawaslu Majalengka Minta Panwaslu dan PKD Lakukan Pengawasan Melekat Mutarlih
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Bawaslu Kabupaten Majalengka minta seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD), untuk melakukan pengawasan melekat dalam proses pemutakhiran data pemilih (mutarlih).

Pengawasan tersebut sebagai upaya memastikan proses pelaksanaan demokrasi dan integritas dalam Pemilu 2024.

Persoalan itu mengemuka dalam rapat persiapan dan pemantapan metode pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Minggu (7/5/2023) di kantor Bawaslu Majalengka.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana, menuturkan, pengawasan mutarlih menjadi hal yang sangat penting dalam pembentukan DPSHB oleh KPU.

Maka dari itu, jajaran pengawas pemilu ia harapkan dapat melakukan pengecekan terhadap salinan DPS dan melakukan uji petik, untuk memverifikasi keakuratan data tersebut.

“Pengawasan yang ketat dan komprehensif terhadap proses mutarlih menjadi kunci penting dalam menjaga integritas dan demokrasi dalam pemilu,” ucap Agus.

Dalam menjaga integritas pemilihan umum, pihaknya meminta seluruh jajaran pengawas pemilu tetap melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.

Pengawasan yang melekat dan berkelanjutan diharapkan dapat mencegah adanya pelanggaran dalam proses mutarlih. Selain itu, memastikan data pemilih dalam pemilu akurat dan sah.

“Dalam proses yang akan berlangsung nanti, mutarlih menjadi bagian yang perlu dipastikan semua berjalan dengan baik. Misalnya, dengan menerapkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 127 dalam pencegahan,” katanya.

Selain itu pula, sambung Agus, yang perlu jadi perhatian dalam pemutakhiran data pemilih adalah perbaikan elemen data pemilih. Karena dalam konteks perbaikan, perlu mengetahui secara detail, bagaimana perbaikan tersebut ikut mengawasi saat KPU dan jajarannya melakukan perubahan.

Selain itu, ada dua hal penting lainnya dalam proses Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yaitu penambahan pemilih baru dan pencoretan data kegandaan, sert Tidak Memenuhi Syarat(TNS). Hal itu juga menjadi fokus penting dalam pengawasan oleh Bawaslu.

BACA JUGA:  Bawaslu Majalengka Lantik 78 Panwascam untuk Pilkada 2024

“Pengawasan yang ketat terhadap kedua hal itu harapannya dapat memastikan, daftar pemilih dalam pemilihan umum hanya terdiri dari pemilih yang sah dan memenuhi syarat,” ucapnya.

Bawaslu Majalengka juga mengajak seluruh elemen masyarakat Majalengka untuk turut serta dalam pengawasan pemilu, baik melaporkan dugaan pelanggaran atau kecurangan selama proses mutarlih.

Terpisah, salah satu Panwaslu di Kabupaten Majalengka langsung melaksanakan pertemuan itu, di antaranya Panwaslu Cigasong.

Divisi Hukum dan Pencegahaan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Cigasong, Eka Prasetia, menjelaskan, lada pertemuan itu, ia mengimbau PKD untuk melakukan pengawasan melekat DPSHP.

“Kami sudah intruksikan agar PKD mengecek tetangga rumahnya di DPS Online dengan mengetik NIK. Setelah itu, cek pada pengumuman DPS fisiknya yang di tempel di desa. Saat melaksanakan pleno PPS di desa atau kelurahan, harus lapor secara cepat menggunakan LHP From A dan berita acara pleno,” imbuhnya. (Abduh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *