INDRAMAYU (CT) – Diantara kasus-kasus yang menimpa para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terbanyak adalah kasus gaji yang tidak dibayar. Kasus- kasus tersebut diantaranya kasus meninggal dunia karena sakit, kecelakaan, bunuh diri, kasus putus komunikasi, kasus diperlakukan tidak manusiawi, kasus bekerja tidak sesuai job, PHK sepihak, dipulangkan karena sakit, pelecehan seksual, kekerasan fisik dan lain-lain, Selasa (16/12).
Dari kasus-kasus tersebut, kasus tidak dibayar gaji menjadi kasus utama setiap tahunnya terhitung dari tahun 2011 hingga 2014. Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Drs. Adi Satria mengatakan bahwa meskipun kasus yang menimpa TKI cendrung menurun, akan tetapi masih banyak pekerjaan rumah Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan yang harus secepatnya diselesaikan.
“Penyumbang terbanyak kasus TKI itu tidak dibayarkannya gaji, pasalnya, para majikan berdalih akan mengirimkan gaji tersebut setelah kepulangan TKI ke kampung halamannya, nah hal ini yang sulit kami selesaikan,” ungkapnya.
Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi karena para calon TKI yang berangkat secara Informal. Maksudnya para TKI yang berangkat tidak melalui prosedur yang benar, jika mereka melakukan prosedur yang benar hal tersebut bisa diminimalisir.
“Ketika kami memproses suatu kasus yang berasal dari pengaduan, tidak sedikit para TKI yang tidak mempunyai berkas-berkas resmi, misalnya saja manipulasi KTP dan persyaratan lainnya. Hal tersebut biasanya dilakukan oleh sponsor dan agen penyalurnya, yang terbanyak itu manipulasi usia,” jelasnya. (CT-112)