Bayar Denda, TKI Asal Majalengka Batal Dihukum Gantung

  • Bagikan

Citrust.id – Keluarga besar TKI asal Majalengka, Eti Binti Toyip, yang terancam hukuman mati di Arab Saudi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia dan semua pihak yang telah membantu pembebasan Eti dari hukuman mati.

Misnan, kakak TKI Eti, mengungkapkan, dirinya tahu Eti binti Toyip batal dihukum gantung dari berita TV, wartawan yang datang ke rumah beserta camat dan kepala desa. Surat resmi dari Kemenlu atau Disnaker belum diterima.

Informasi yang dihimpun, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi yang berhasil membebaskan TKI asal Majalengka, Ety Binti Toyyib Anwar dari jeratan hukuman mati.

Pembebasan inti berlangsung alot, termasuk dengan tebusan (diyat) sebesar 4.000.000 riyal Saudi atau setara dengan Rp15,2 Miliar. Kasus Ety sendiri terjadi sejak 2001. Ia sudah menjalani masa penahanan selama 19 tahun.

Pembebasan Ety berkat kerja keras Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel karena telah berhasil melakukan komunikasi dan negosiasi serta mengkoordinir penggalangan dana untuk tebusan.

Ety merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Ia dituduh menjadi penyebab majikan sakit dan meninggal dunia. Keluarga majikan menuntut hukuman mati atau qishas diberikan kepada Ety. Kasus Ety ini sudah 19 tahun, tepatnya kejadian di 2001.

Sementara itu, Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel sendiri mengatakan, penggalangan dana diyat berhasil mencapai jumlah yang diminta ahli waris, yaitu sejumlah SR 4.000.000 atau setara dengan Rp15,2 miliar.

“Setelah negosiasi yang panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan dengan meminta diyat sebesar SR. 4.000.000,” jelas Agus Maftuh dalam keterangan persnya.

Agus Maftuh mengungkapkan, penggalangan dana yang dilakukan KBRI Saudi merupakan bentuk pelayanan kepada WNI yang berada di Saudi. Menurutnya, dana yang bisa dikumpulkan merupakan hasil tabarru` (sumbangan) dari para dermawan berbagai pihak di Indonesia.

BACA JUGA:  Kasus Gaji Tak Dibayarkan Jadi Kasus Terbanyak yang Menimpa TKI Indramayu

Terkait sumber pengumpulan dana itu, sebanyak Rp12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan yang diminta ahli waris korban merupakan sumbangan dari Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqoh Nahdlatul Ulama (Lazisnu).

“Dana Rp12,5 M tersebut dihimpun oleh Lazisnu selama 7 bulan dari para dermawan santri, dari kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, dan komunitas filantropi,” ungkap Agus Maftuh. (Abduh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *