Cirebontrust.com – Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menilai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Ciledug, Kecamatan Ciledug harus ditutup dan dipindahkan dari lokasi tersebut.
Pasalnya, lokasinya yang dekat dengan Sungai Cisanggarung mengakibatkan sungai perbatasan Kabupaten Cirebon dan Brebes itu tercemar. Bukan hanya itu, udara di wilayah tersebut juga terkontaminasi.
Parahnya lagi, tumpukan sampah yang berton-ton itu terbakar, yang tentunya asap pembakaran sampah sangat mengganggu bukan hanya bagi pengguna jalan, penduduk yang bermukim tidak jauh dari TPA terpapar asap yang mengandung racun, tentunya hal itu berbahaya bagi keberlangsungan hidup masyarakat setempat.
Komisi 3 pun tak segan menyebut tempat sampah tersebut adalah TPA terburuk, sama halnya pernyataan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar saat meninjau ke lokasi TPA. Walhi Jabar menyematkan predikat terburuk se-Indonesia untuk TPA Ciledug.
“Saya setuju dengan Walhi. TPA Ciledug itu buruk. Harus ditutup dan dipindahkan,” tegas Suherman, Ketua Komisi 3, saat ditemui di kediamannya di wilayah Kecamatan Lemahabang, Selasa (10/10).
Komisi 3 merasa kecewa dengan sikap Dinas Lingkungan Hidup yang hingga saat ini belum juga mendapatkan lokasi baru untuk TPA. Padahal legislatif sudah menganggarkan sebanyak Rp. 21 milyar untuk pengadaan lahan TPA di tiga wilayah, Cirebon barat, tengah dan timur.
“Alasan selama ini belum dilaksanakan pelelangan, karena masalah tata ruang. Mereka ketakutan itu. Padahal itu sederhana, tinggal kita cari lokasi yang sesuai. Tinggal kita plot. Masalah warga yang protes, ya kita lakukan sosialisasi. Soal pelelangan bisa dipihak ketigkan, tinggal MoU-nya seperti apa. Kami sering kunjungan ke daerah lain, itu nggak apa-apa,” pungkasnya. (Riky Sonia)