Citrust.id – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki beberapa segmentasi kepesertaan yang wajib diketahui masyarakat. Hal ini penting agar setiap peserta memahami kategori kepesertaan serta ketentuan iuran yang berlaku.
Segmen pertama adalah Pekerja Penerima Upah (PPU), yakni setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah. Kelompok ini mencakup karyawan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pimpinan serta anggota DPRD, hingga kepala desa beserta perangkat desa.
Besaran iuran JKN untuk peserta PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Dari jumlah tersebut, 1 persen ditanggung pekerja, sementara 4 persen menjadi kewajiban pemberi kerja.
Batas atas upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah mulai dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) hingga Rp12.000.000. Dengan demikian, potongan maksimal yang dibebankan kepada pekerja adalah Rp120.000, sedangkan sisanya ditanggung pemberi kerja.
Selain itu terdapat segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Segmen ini mencakup setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri serta pekerja di luar hubungan kerja yang mampu membayar iuran. Beberapa profesi yang termasuk dalam kelompok PBPU adalah notaris, pengacara, akuntan, bidan, petani, peternak, nelayan, pengemudi ojek, hingga montir.
Melalui pemahaman segmentasi kepesertaan ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui kategori keanggotaannya serta menunaikan kewajiban iuran JKN secara tepat.
Sumber: BPJS Kesehatan
umfd6j