Citrust.id – Umat muslim di Majalengka boleh melaksanakan ibadah secara berjemaah di masjid atau musala, seperti salat Jumat, tarawih dan salat Idulfitri. Relaksasi ibadah itu diperkenankan asalan menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing secara ketat.
Hal itu disampaikan Ketua Satgas Keagamaan, Yayat Hidayat, rapat di aula kantor Kemenag setempat, Senin (18/5). Pertemuan itu menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka.
Yayat mengatakan, dari hasil rapat evaluasi PSBB, pihaknya kembali menggelar rapat lanjutan bersama MUI, DMI, FKUB serta Satgas Keagamaan guna merumuskan panduan kaifiyat ibadah pascapenerapan PSBB.
“Kami membolehkan umat Islam di Majalengka melaksanakan salat tarawih, salat rawatib, salat Jumat, salat Idulfitri, dan takbiran di masjid asalkan mematahui protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.
Yayat melanjutan, selain sebagai relaksasi ibadah, kebijakan tersebut karena Majalengka sudah masuk zona biru hasil evaluasi PSBB. Kendati ada pelonggaran, tempat beribadah harus benar-benar steril dan aman dari bahaya Covid-19.
“Pelaksanaan ibadah tidak dikonsentrasikan pada satu titik atau harus menyebar serta berada di kawasan yang benar-benar terkendali dari virus Corona,” paparnya.
Ketua MUI Majalengka, KH Anwar Sulaeman, menjelaskan, daerah yang masih rawan Covid-19 dianjurkan melaksanakan salat Idulfitri di rumah, baik secara sendiri maupun berjemaah dengan keluarga.
Sedangkan bagi zona aman diperbolehkan melaksanakan salat di masjid dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Jemaah membawa sajadah masing-masing, memakai masker, tidak bersalaman, memperpendek bacaan salat dan khotbah, dan menjaga jarak minimal 1 meter.
“Silaturrahmi, ziarah kubur, dan takbir keliling tidak boleh dilaksanakan. Yang boleh hanya takbir di masjid atau musala dengan jumlah terbatas,” paparnya. (Abduh)
Komentar