Citrust.id – Kabupaten Majalengka termasuk dalam 15 kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang masuk level II atau zona biru, sehingga bisa menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada 1 Juni 2020.
Hal itu sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, agar ke-15 daerah itu bisa menerapkan New Normal berdasarkan hasil kajian ilmiah.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menuturkan, lima kepala daerah di wilayah Jawa Barat bagian Timur menyepakati beberapa hal dalam menindaklanjuti AKB sesuai arahan Gubernur Jawa Barat. Khusus Majalengka akan mengkombinasikan PSBB dan AKB.
“Pada prinsipnya, para kepala daerah di Ciayumajakuning menyepakati untuk melanjutkan PSBB Jilid II, dengan mengkombinasikan penerapan AKB di daerahnya masing-masing,” katanya, Sabtu (30/5).
Kondisi itu diterapkan karena hampir semua kasus positif di wilayah Cirebon, Majalengka, Kuningan dan Indramayu merupakan produk imported case.
Oleh karena itu, kata dia, perlu penguatan kembali check point di beberapa pintu masuk di daerah penyangga kota dan kabupaten. Hal itu guna mendeteksi keluar masuk orang dari daerah lain.
“Di daerah perbatasan inilah mobilitas masyarakat cukup tinggi, sehingga rawan terjadi kembali kasus positif Covid-19, akibat imported case,” imbuhnya.
Selain itu, para kepala daerah akan mempertajam kembali jalinan kerja sama dibidang perdagangan dan beragam komoditas di Ciayumajakuning.
“Kami juga berlima menyetujui agar terus menjaga stabilitas perekonomian dengan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha yang berniaga di wilayah Ciayumajakuning sesuai SOP Covid-19,” pungkasnya. (Abduh)