Tidak Bermasker saat Aktivitas di Luar Rumah, Siap-siap Kena Sanksi

  • Bagikan

Citrust.id – Pemerintah Kota Cirebon beserta lintas sektoral mengevaluasi pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) hingga sosialisasi pencegahan Covid-19, Kamis (23/7), di ruang Adipura Balaikota Cirebon.

Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengakui, sejak bergantinya PSBB ke AKB, banyak masyarakat yang salah mengartikan dan menganggap Covid-19 sudah selesai, bahkan tidak berbahaya lagi.

“Pemahaman itu sangat keliru. Maka dari itu, sosialisasi akan kembali digencarkan, agar masyarakat lebih disiplin untuk menaati protokol kesehatan,” ujarnya dalam rapat.

Di sisi lain, kata Azis, saat ini pemerintah membubarkan gugus tugas penanganan Covid-19 dan diganti menjadi satgas penanganan Covid-19. Dengan seperti ini, Pemkot Cirebon tak ingin kembali membuat masyarakat salah mengartikan.

“Jangan sampai masyarakat salah paham lagi, menganggap sudah bebas. Padahal, transisi tersebut membuat lonjakan kasus meningkat,” kata dia.

Azis juga mengatakan, sejak PSBB diganti AKB banyak survei terhadap perilaku masyarakat. Hasilnya, kewaspadaan terhadap Covid-19 mulai menurun. Terbukti, saat petugas gabungan Pemkot Cirebon dan TNI-Polri melakukan razia masker, banyak masyarakat yang tidak disiplin.

“Berdasarkan hasil lapangan, kedisiplinan terhadap penggunaan masker tidak lebih dari 60 persen. Karena setiap razia, masyarakat yang terjaring bisa mencapai ratusan,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Pemkot Cirebon berencana akan memperketat razia protokol kesehatan, sekaligus memberlakukan denda sesuai dengan surat edaran Pemprov Jabar.

“Denda akan diberlakukan bagi yang tidak menggunakan masker saat aktivitas  di luar rumah. Denda bisa mencapai Rp100 hingga Rp150 ribu,” tegasnya.

Meski demikian, Azis dan jajarannya masih akan membahas lebih lanjut terkait denda. Karena, jika masyarakat yang terjaring tidak mampu membayar denda, bisa jadi akan dikenakan sanksi sosial. (Aming)

BACA JUGA:  Susun Roadmap, Kadin akan Minta Masukan dari SKPD
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *