Citrust.id – Menghadapi berakhirnya PSBB, Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan mengatur strategi baru dalam upaya mengamankan warga dari penularan Covid-19.
Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH, menuturkan, berdasarkan hasil evaluasi Pemprov Jabar, Kota Cirebon masuk kategori level III sehingga bisa menerapkan PSBB secara parsial.
PSBB parsial berarti pembatasan sosial diterapkan hanya di daerah yang terjadi kasus Covid-19. Misal, di lingkungan kelurahan atau tingkat RW.
“Kami ada kekhawatiran sebab daerah di sekitar Kota Cirebon masuk kategori zona merah,” ucapnya.
Langkah yang akan diambil Pemda Kota Cirebon setelah PSBB berakhir akan dibahas bersama jajaran kepala dinas dan Gugus Tugas Covid-19.
Azis meminta Gugus Tugas Covid-19 Kota Cirebon yang menjalankan tugas di lapangan tidak bergesekan dengan masyarakat. Mereka harus menggunakan langkah persuasif untuk memberikan pemahaman.
“PSBB Kota Cirebon tinggal beberapa hari lagi, maka harus dilaksanakan secara maksimal,” katanya. (Haris)