oleh

Rapat Pembahasan KUA-PPAS DPRD Kuningan Diwarnai Aksi Walk Out

Citrust.id – Rapat paripurna DPRD Kuningan yang membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Perubahan Tahun 2020, Jumat (4/9), diwarnai aksi walk out anggota Fraksi Gerindra Bintang, Deki Zainal Mutaqin.

Sebelum walkout, Deki dua interupsi sebelum Ketua DPRD mengetuk palu pengesahan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2020.

Menurut Deki, rapat paripurna tersebut tidak sesuai dengan aturan dan tata tertib DPRD. Ada satu tahapan yang dilewati DPRD. Jadi proses pengesahan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2020 itu tidak sah. Seharusnya harus dibahas terlebih dulu oleh anggota DPRD bersama TAPD.

“Proses pembahasannya seharusnya dilakukan oleh komisi-komisi guna mendalami apakah sudah sesuai dengan keinginan masyarakat. Ini yang tidak ditempuh,” papar Deki.

Ia mengklaim, interupsi yang dilakukannya saat rapat sudah sesuai aturan dan sangat perlu dilakukan. Berbicara anggaran KUA dan PPAS yang akan dieksekusi oleh pemerintah daerah harus sesuai dengan aspirasi masyarakat.

“Sementara, yang memahami kebijakan anggaran yang sangat prioritas buat masyarakat kan ada mitra SKPD, yakni komisi-komisi. Kenapa pembahasan dengan komisi ini dilewatkan? tanya Deki.

Ketika tahapan pembahasan di komisi-komisi yang sangat krusial dan substansial itu dilewati, ia khawatir ada program-program yang justru sangat prioritas dibutuhkan masyarakat, malah tidak tercatat dalam rancangan anggaran KUA dan PPAS tersebut.

“Di tengah terbatasnya APBD kita, justru harus cermat dan hati-hati dalam penganggaran program skala prioritas pembangunan. Jangan sampai anggaran yang dieksekusi tidak tepat sasaran,” ucapnya.

Tahapan pembahasan melalui komisi-komisi itu, kata Deki, sudah diatur dalam Tata Tertib DPRD Nomor 131 huruf M perihal Kewenangan Komisi,.

“Tata tertib ini kan kitab sucinya gedung legislatif yang terhormat dan juga perintah undang-undang. Aturan yang juga mengacu pada aturan di atasnya salah satunya PP 18 Tahun 2012,” tegasnya.

Ke depan, Deki berharap situasi pengambilan keputusan yang jelas-jelas tidak sesuai tatib itu tidak terjadi lagi.

“Saya berharap, ini menjadi catatan kita bersama sebagai penyelenggara pemerintah. Semua kegelisahan masyarakat harus terjawab dengan program yang memang berpihak pada masyarakat,” ucap Deki.

Saat ditanya apakah pengambilan keputusan DPRD yang dilakukan Jumat (4/9) siang itu cacat hukum, Deki menjawab, dirinya masih perlu mencari jawaban yang tepat.

“Menurut saya, apabila ada tahapan yang telah jadi perintah undang-undang tidak ditempuh, jujur, saya anggap ini ada kerancuan,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdi, membenarkan, KUA dan PPAS sebelum disampaikan, harus dibahas oleh komisi-komisi.

“Namun, sebelum penyampaian perubahan APBD, KUA dan PPAS ini, kita dihadapkan pada persoalan yang tidak bisa dilakukan secara prosedural. Pimpinan sudah berkonsultasi dengan pihak Kemendagri untuk keterlambatan ini, ” jawab Zul.

Tanpa mengurangi esensi dari peran komisi, imbuh Zul, anggota Badan Anggaran itu adalah representasi dari fraksi dan komisi. Anggota Banggar juga dari komisi-komisi.

“Dalam menghadapi kondisi seperti ini, pimpinan DPRD berpendapat, sesuai persetujuan Banggar, harus segera diputuskan KUA dan PPAS, mengejar batas timeline dari provinsi,” tandasnya. (Andin)

Komentar