Ilustrasi
CIREBON (CT) – Produsen chipset Qualcomm menghadapi tuntutan 1 triliun won (sekitar Rp11 triliun) di Korea Selatan karena dianggap menarik biaya lisensi chipset smartphone terlalu tinggi. Langkah Qualcomm itu dianggap melanggar regulasi anti-trust dari Fair Trade Commission (FTC) Korea Selatan.
Pejabat FTC mengatakan bahwa Qualcomm meminta biaya lisensi ke pabrikan-pabrikan ponsel Korea dengan biaya yang kelewat tinggi. Hal itu dianggap melanggar prinsip persaingan sehat. Selama ini, selain mengambil lisensi dari hak paten, Qualcomm diduga menghitung biaya royalti berdasar pada harga jual ponsel-ponselnya.
Penyelidikan terhadap praktik Qualcomm dalam mengambil biaya royalti dari vendor-vendor ponsel Korea ini sudah berjalan sekitar 17 bulan. Hasil keputusan FTC Korea Selatan akan diumumkan pada 20 Juli mendatang. Jika Qualcomm dinyatakan bersalah, maka denda Rp11 triliun akan menjadi denda terbesar yang pernah dikeluarkan oleh FTC. (Net/CT)
Komentar