Pengamat Hukum: Indramayu Harus Ajukan Revisi UU Darurat No 12 tentang Senjata Tajam

INDRAMAYU (CT) – Terkait adanya terduga teroris asal Indramayu, yakni Ahmad Muhazan warga Desa Kedungwungu Kecamatan Indramayu, salah seorang Pengamat Hukum, Syaeful Yamin menilai Indramayu perlu mengajukan revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

“Itu melihat riwayat Azan yang sempat menjadi perakit petasan di Indramayu,” kata Syaeful kepada CT, Jum’at (22/01).

Selain itu, Syaeful mengungkapkan Pemerintah pun perlu merevisi Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Undang-Undang yang baik harus memenuhi unsur yuridis, sosiologis dan filosofis. Proses hukum harusnya lebih tegas,” ujarnya.

Dia mengatakan masyarakat seharusnya diberikan pemahaman untuk menjadi polisi pada dirinya sendiri dan dari tingkat RT harus lebih diperhatikan dan diperketat dalam administrasi kependudukan.

Memilih menjadi teroris, ungkap Syaeful bisa dilatarbelakangi karena masalah pendidikan, ekonomi dan agama.

“Untuk itu dalam penanganannya, semua komponen dan yang lebih memungkinkan dari tingkat sekolah harus berperan aktif dan menggiatkan pertemuan tokoh agama mulai dari tingkat kepemudaannya,” terangnya.

Dia menegaskan penegakan hukum yang maju akan berdampak pada kemajuan ekonomi dan juga sebaliknya. (Dwi Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *