Citrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon terus memperkuat langkah-langkah strategis dalam upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal, seperti investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan judi online.
Upaya itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial sekaligus mendukung terciptanya ekosistem keuangan yang sehat, aman, dan terjangkau di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).
Sebelumnya, OJK Cirebon telah menyelenggarakan deklarasi untuk memerangi aktivitas keuangan ilegal yang mencakup investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan judi online.
Kegiatan itu bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Pemerintah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Pemerintah Kabupaten Kuningan, dalam momentum kegiatan funwalk Jelajah Kota Wali 2024, 7 Desember 2024.
Beberapa program OJK Cirebon yang akan terus digencarkan di tahun 2025 di antaranya, menjalin sinergi dan kolaborasi bersama pemerintah daerah, TNI dan Polri, akademisi, dan lembaga pendidikan. Selain itu, pesantren, industri jasa keuangan, asosiasi, dan media massa, untuk meningkatkan edukasi dan literasi keuangan
Salah satu fokus utama OJK Cirebon adalah meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat Ciayumajakuning.
OJK Cirebon telah menyusun strategi kolaborasi bersama dengan stakeholders terkait untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan, seperti seminar, workshop, kuliah umum, sarasehan, dan kampanye digital.
Tujuannya untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat tentang konsep perencanaan keuangan yang baik, cara mewaspadai dan mengenali ciri-ciri investasi ilegal, memahami risiko pinjaman online tanpa izin, dan dampak buruk perjudian online.
Melalui langkah itu, OJK berupaya membangun kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan keuangan.
OJK juga akan menyusun program edukasi dan pelatihan (Training of Trainer) mengenai keuangan syariah.
Hal itu sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan literasi keuangan syariah masyarakat, memperluas inklusi keuangan syariah, serta mendorong pertumbuhan sektor keuangan berbasis syariah yang berkelanjutan.
Program itu dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat tentang prinsip-prinsip keuangan syariah, manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari, serta berbagai produk keuangan syariah yang dapat diakses untuk mendukung kebutuhan finansial mereka.
Dalam rangka mencegah meluasnya aktivitas keuangan ilegal serta membatasi ruang gerak pelaku aktivitas keuangan ilegal, OJK Cirebon bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) untuk melakukan pengawasan intensif.
Di samping itu, OJK Cirebon terus melakukan monitoring terhadap industri jasa keuangan yang berada di wilayah kerja guna mencegah kerugian masyarakat.
Hingga November 2024, Satgas Pasti telah menghentikan dan memblokir 9.610 portal pinjol ilegal, 1.528 entitas investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Tindakan hukum terhadap pelaku juga sedang diproses dan langkah itu menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Sebagai bagian dari komitmen perlindungan konsumen, OJK Cirebon terus meningkatkan layanan pengaduan kepada masyarakat baik secara walk in maupun hotline dan email.
Masyarakat yang merasa menjadi korban atau menemukan adanya indikasi aktivitas keuangan ilegal, dapat melaporkan langsung kepada OJK.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius untuk memastikan keamanan dan pelindungan masyarakat.
Sejak Januari s.d 18 Desember 2024, OJK Cirebon telah melayani 1.343 pengaduan masyarakat.
Pengaduan itu terdiri atas 1.151 konsultasi (walk in 1.009 dan telepon 142), 192 pengaduan yang disampaikan melalui surat yang selanjutnya diproses melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Adapun rinciannya adalah sebanyak 138 di antaranya merupakan pengaduan, 52 layanan penerimaan informasi, serta 2 diantaranya diteruskan kepada Satgas Pasti dan instansi terkait.
Rincian jumlah konsultasi dan pengaduan berdasarkan lima jenis sektor jasa keuangan terbanyak yaitu, Bank umum sebanyak 31,20 persen atau 419 konsultasi/pengaduan. Permasalahan pada umumnya terkait kredit, pelunasan dipercepat yang dipersulit, permintaan keringanan bunga/denda, SLIK, permintaan dokumen dan pembobolan rekening.
Lain-lain sebanyak 21,15 persen atau 284 konsultasi/pengaduan dengan permasalahan terkait hasil SLIK, legalitas perizinan, ketentuan OJK, dan penyalahgunaan data pribadi maupun penipuan melalui modus WA/Telegram, telepon yang diarahkan, pemenuhan misi menjanjikan imbalan uang.
Fintech P2P Lending/Pindar atau LPBBTI sebanyak 19,51 persen atau 262 konsultasi/pengaduan dengan permasalahan pada umumnya terkait restrukturisasi kredit, perilaku petugas penagihan, permohonan keringanan bunga/denda, cara pembayaran tagihan, dan penipuan.
Perusahaan Pembiayaan sebanyak 14,07 persen atau 189 konsultasi/pengaduan dengan permasalahan pada umumnya terkait biaya-biaya, penarikan agunan dan permintaan keringanan bunga dan/atau denda.
Entitas ilegal sebanyak 6,78 persen atau 91 konsultasi/pengaduan.
Permasalahannya, pinjol ilegal yang mengancam, mempermalukan, dan meneror nasabah.
OJK Cirebon akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, TNI/Polri, civitas akademika, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, asosiasi dan komunitas, industri jasa keuangan, serta media massa.
Hal itu guna menciptakan sinergi dan kolaborasi dalam pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan perjudian online.
Kolaborasi itu diharapkan mampu menekan jumlah korban aktivitas keuangan ilegal yang sangat meresahkan masyarakat.
Program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Ciayumajakuning, diharapkan dapat terus membuka wawasan bagi masyarakat untuk memahami konsep perencanaan keuangan yang sehat dan bagi pelaku bisnis.
Selain itu, dapat membuka akses layanan keuangan yang legal, mudah, dan terjangkau melalui skema Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian (K/PSP) dan KUR.
Kepala Kantor OJK Cirebon, Agus Muntholib, juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan kritis terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Masyarakat harus memastikan legalitas suatu layanan keuangan dengan memeriksa izin usaha melalui situs resmi OJK. Selain itu, perjudian online harus dihindari karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat.
“Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk ancaman siber, seperti scamming dan phising,” ujarnya.
OJK bersama Satgas Pasti telah membentuk Indonesia Anti Scam Centern (IASC) yang merupakan forum kerja sama antara anggota Satgas Pasti dengan pelaku industri perbankan, penyedia jasa pembayaran, e-commerce, dan pihak terkait lainnya.
Tujuannya untuk menindaklanjuti laporan penipuan (scam) di sektor keuangan Indonesia secara cepat, timely, dan memberikan efek jera sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang menjadi korban scamming dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK Kontak 157 atau menggunakan form laporan yang dapat diakses melalui: http://iasc.ojk.go.id/. (Haris)