Merdeka Memilih, Sebuah Refleksi Merayakan Kemerdekaan RI

Citrust.id – Hari kemerdekaan Republik Indonesia yang dirayakan bangsa Indonesia setiap tanggal 17 Agustus alangkah baiknya dijadikan momentum untuk merefleksikan bangunan sistem demokrasi, agar terbangun sistem negara yang matang melalui transformasi sosial, peningkatan mutu kehidupan sosial, dan penegakan demokratisasi yang mapan.

Kemerdekaan RI juga diharapkan dapat menjiwai proses demokrasi di negeri ini dengan merdeka dalam memilih. Apalagi, kemerdekaan dalam memilih tidak terlepas dari undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi  Manusia), yang termasuk dalam pasal 43 ayat 1 bahwa hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil.

Kemerdekaan memilih dalam penyelenggaraan Pemilu juga menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang berkedaulatan rakyat sehingga dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan undang-undang. Selaras dengan tujuan pemilu dalam pasal 4 UU No 7 tahun 2017 yaitu: memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu; memberikan kepastian hukum dan duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efesien.

Merdeka dalam memilih, tidak hanya terkait dengan kebebasan menentukan pilihan namun juga bentuk kemerdekaan/kebebasan dari benalu demokrasi seperti money politics, intimidasi dan berbagai kecurangan lainnya. Oleh karena itu, merdeka memilih yang menjadi refleksi kemerdekaan RI harus terus dijiwai, diperjuangkan dan ditegakkan untuk menentukan arah bangsa Indonesia lima tahun ke depan. (*)

Idah Wahidah, S.Ag., M.Si.
(Anggota Bawaslu Kab. Majalengka 2018-2023)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *