Lunasi Tunggakan Iuran JKN lewat Program New Rehab 2.0

  • Bagikan
Lunasi Tunggakan Iuran JKN lewat Program New Rehab 2.0
Lunasi tunggakan iuran JKN lewat Program New Rehab 2.0. (Ist.)

Citrust.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menghadirkan solusi praktis bagi peserta yang menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap atau New REHAB 2.0, peserta bisa melunasi tunggakan dengan sistem cicilan langsung melalui aplikasi Mobile JKN.

Program ini dirancang untuk membantu peserta JKN, khususnya dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, yang memiliki tunggakan iuran minimal dua bulan.

Bagi peserta dari segmen lain yang memiliki tunggakan PBPU, program ini juga dapat dimanfaatkan, selama tunggakan tersebut antara dua hingga 36 bulan.

Berikut langkah mudah mengikuti Program New REHAB 2.0:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN dan pilih menu “New REHAB (Cicilan)”.
  2. Informasi awal mengenai program dan total tunggakan keluarga akan ditampilkan, lalu klik “Lanjut”.
  3. Baca syarat dan ketentuan Program REHAB, kemudian pilih “Saya Setuju”.
  4. Pada tampilan simulasi tagihan, pilih jangka waktu pembayaran cicilan sesuai kebutuhan.
  5. Untuk peserta PBPU, sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, BPJS Kesehatan hanya mencatat maksimal 24 bulan tunggakan. Oleh karena itu, akan ada potensi penambahan tagihan iuran bulan berjalan yang ditampilkan dalam simulasi.
  6. Setelah memilih jangka waktu cicilan, klik “Lanjut”.
  7. Akan muncul rekapitulasi informasi tunggakan dan jangka waktu cicilan, kemudian klik “Daftar”.
  8. Pastikan data email telah benar untuk konfirmasi pendaftaran program, lalu klik “Setuju”.
  9. Masukkan PIN Mobile JKN dan pilih “Verifikasi”.
  10. Jika semua langkah berhasil, akan muncul tampilan “Berhasil” sebagai konfirmasi.

Program ini merupakan upaya BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepatuhan peserta sekaligus memberikan kemudahan dalam pembayaran iuran.

Dengan mengikuti Program New REHAB 2.0, peserta tidak hanya terbebas dari tunggakan, tetapi juga tetap mendapatkan akses layanan kesehatan sesuai haknya. (Haris)

BACA JUGA:  Pegawai BPJS Kesehatan Cirebon Divaksin Covid-19
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *