Citrust.id – Tim kuasa hukum H. Hamzah Nasyah, S.Hut., M.M., menyerahkan kontra memori kasasi atas sengketa partai politik antara kliennya dan PDI Perjuangan ke Pengadilan Negeri Majalengka melalui sistem E-Court, Kamis (17/7/2025).
Kontra memori tersebut disampaikan sebagai jawaban atas permohonan kasasi yang sebelumnya diajukan oleh pihak tergugat, yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, serta turut tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 2/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mjl. ini berawal dari pemecatan Hamzah Nasyah sebagai anggota PDI Perjuangan. Tidak terima dengan keputusan tersebut, Hamzah menggugat hingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka memutuskan sebagian gugatan dikabulkan pada 12 Juni 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025 mengenai pemecatan Hamzah Nasyah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
Pengadilan juga memerintahkan para tergugat untuk merehabilitasi Hamzah sebagai anggota partai dan membebankan biaya perkara senilai Rp262.000 secara tanggung renteng.
“Sehingga para tergugat mengajukan kasasi. Hari ini, kami dari pihak penggugat menyerahkan kontra memori kasasi yang merupakan bantahan dari memori kasasi yang sebelumnya disampaikan oleh para pemohon kasasi,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Hamzah, Rubby Extrada Yudha, dalam keterangan tertulis.
Rubby menambahkan, pihaknya berharap, Mahkamah Agung memeriksa dan mengadili perkara ini dengan penuh keadilan.
“Kami sebagai kuasa hukum termohon kasasi hanya berharap agar Yang Mulia Majelis Hakim Agung memeriksa dan mengadili perkara ini dengan hati nurani, sehingga tercipta putusan MA yang memenuhi tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila kasasi ditolak Mahkamah Agung, maka putusan inkracht tidak dapat diganggu gugat.
“Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib untuk ditaati dan dilaksanakan oleh siapa pun di republik ini. Kita harus hormati. Apabila tidak ditaati dan dilaksanakan, maka para tergugat telah melanggar AD/ART partai yang dibuatnya sendiri,” tandasnya.
Terkait isu yang beredar bahwa meskipun kalah di tingkat kasasi, PDI Perjuangan tidak akan memproses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kliennya, Rubby mengingatkan bahwa partai politik wajib menjunjung konstitusi dan peraturan yang berlaku.
“Di dalam Pasal 13 huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dengan tegas disebutkan bahwa partai politik berkewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia juga membantah klaim tergugat bahwa persoalan itu merupakan ranah internal partai. Menurutnya, gugatan ke pengadilan dilakukan setelah upaya penyelesaian melalui Mahkamah Partai tidak membuahkan hasil dalam jangka waktu 60 hari.
“Sebelumnya kami juga telah mengajukan keberatan kepada Mahkamah Partai di DPP PDI Perjuangan dan diarahkan ke sekretariat. Kami memiliki bukti tanda terima. Karena telah lebih dari 60 hari tanpa penyelesaian, maka kami lanjutkan ke pengadilan,” jelasnya.
Tim kuasa hukum juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami berharap tidak ada tindakan yang melawan hukum, intimidasi, ataupun upaya yang mencederai demokrasi dan nilai-nilai negara hukum kita,” pungkas Rubby.
Pihaknya yakin, PDI Perjuangan sebagai partai besar yang menjunjung demokrasi akan mematuhi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Abduh)