DPRD Setujui Perubahan Perda Pembentukan Perangkat Daerah dan PPNS

  • Bagikan
DPRD Setujui Perubahan Perda Pembentukan Perangkat Daerah dan PPNS
DPRD setujui perubahan Perda Pembentukan Perangkat Daerah dan PPNS. (Ist.)

Citrust.id – DPRD Kota Cirebon menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Griya Sawala, Senin (30/6/2025).

Kedua raperda yang disetujui tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola pemerintahan dan penguatan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.

Adapun raperda yang dimaksud meliputi perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, S.E., yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa kedua raperda tersebut telah melalui pembahasan secara komprehensif antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon, serta sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

“Seluruh proses pembahasan sudah dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kedua raperda ini juga telah memperoleh fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat,” ujar Andrie.

Lebih lanjut, Andrie menegaskan bahwa perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 bertujuan menyesuaikan struktur serta fungsi perangkat daerah dengan kebutuhan layanan masyarakat dan arah kebijakan nasional.

Sementara itu, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan peraturan daerah melalui penguatan kewenangan PPNS.

“Harapannya, kedua perda ini mampu memberikan dampak positif terhadap tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan ketertiban umum di Kota Cirebon,” kata Andrie.

Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021, H. Karso, S.I.P., menjelaskan bahwa perubahan tersebut bersifat delegatif, sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2023.

BACA JUGA:  DPRD Dukung Pemkot Cirebon Lakukan Pemulihan Kondisi Sosial dan Perekonomian Pascapandemi

“Sehingga, beberapa pasal di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021 mengalami perubahan. Di antaranya adalah perubahan tipe dinas daerah dan perubahan nama badan daerah,” ucap Karso.

Karso mencontohkan perubahan nomenklatur dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida).

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda tentang PPNS, R. Endah Arisyanasakanti, menyatakan, pembaruan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi, peran, dan fungsi PPNS di Kota Cirebon agar mampu menjalankan tugas secara profesional dan berkeadilan.

“Dalam perubahan perda ini, terdapat penyempurnaan terkait tugas dan kewenangan hingga mekanisme pengangkatan pejabat PPNS yang bertujuan meningkatkan integritas dan efektivitas PPNS di berbagai perangkat daerah,” ungkap Endah.

Ia menambahkan, perda itu diharapkan dapat mendorong PPNS agar tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga lebih responsif terhadap pelanggaran perda yang terjadi.

“Untuk itu, perda ini menjadi instrumen penting dalam membangun Kota Cirebon yang tertib dan berkeadilan,” ucapnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *