Arisan dan Investasi Bodong Cirebon, Korban Ingin Pelaku Dihukum Setimpal

  • Bagikan
Arisan dan Investasi Bodong Cirebon, Korban Ingin Pelaku Dihukum Setimpal
Para wanita sosialita Cirebon yang menjadi korban arisan dan investasi bodong meminta pelaku dihukum setimpal. (Foto: Haris/Citrust.id)

Citrust.id – Kasus penipuan dan penggelapan dana bermodus arisan serta titip uang dengan tersangka TA, warga Desa Kapetakan, Kabupaten Cirebon, masih terus didalami penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.

Hingga kini, jumlah korban yang melapor terus bertambah, dengan nilai kerugian keseluruhan ditaksir mencapai Rp2 miliar.

Pada Senin (14/7/2025), para korban kembali mendatangi Mapolres Cirebon Kota untuk mengawal laporan yang telah mereka ajukan dan membuat laporan tambahan. Mereka merupakan perempuan sosialita yang tergiur janji manis keuntungan besar dari pelaku.

“Hari ini kami datang untuk menindaklanjuti laporan sebelumnya dan juga membuat laporan baru. Informasinya pelaku sudah ditahan, dan kami ingin memastikan proses hukum berjalan,” ujar Natha Syakilah, perwakilan para korban, kepada wartawan.

Menurut Natha, laporan masih akan terus berdatangan karena korban tersebar di berbagai wilayah dan sebagian masih berada di luar kota.

Ia menambahkan, para korban mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menangkap tersangka.

“Alhamdulillah, laporan kami direspons cepat oleh Polres Ciko. Terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran Satreskrim,” tambah Natha.

Salah satu korban, Fatimah, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp190 juta setelah menyerahkan dana kepada TA dengan janji imbal hasil 20 persen per bulan. Namun, harapan untuk mendapat keuntungan justru berubah menjadi penyesalan.

“Awalnya dijanjikan keuntungan tiap bulan. Sekarang, saya tidak berharap uang kembali karena sepertinya sudah sulit. Harapan saya hanya satu, pelaku dihukum setimpal,” kata Fatimah yang tampak kecewa.

Fatimah mengungkapkan, ia dan korban lainnya sempat mencoba menghubungi keluarga pelaku, tetapi komunikasi terputus. Ia juga menilai pelaku tidak memiliki aset cukup untuk mengganti kerugian para korban.

Senada dengan Fatimah, korban lainnya, Nani Fitriani, mengaku tertipu melalui skema arisan. Ia kehilangan uang Rp60 juta yang semula ingin ditabung lewat sistem arisan bersama pelaku.

BACA JUGA:  Polres Cirebon Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Obat-obatan Terlarang

“Niat awal saya hanya ingin menabung dengan cara yang lebih aman, tetapi malah uangnya hilang. Saya kecewa dan berharap tidak ada penangguhan penahanan bagi pelaku,” ujarnya tegas.

Nani berharap, proses hukum berjalan transparan dan pelaku dijatuhi hukuman setimpal agar menjadi pelajaran bagi masyarakat. Para korban kini menunggu proses lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Kasus itu pun menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada terhadap skema investasi tidak resmi, termasuk arisan dan penitipan uang yang tidak memiliki landasan hukum dan transparansi. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *